Jumat, 02 Maret 2012

Implementasi UU Guru RI No. 14 thn 2005


BAB I
PENDAHULUAN
A.     Latar Belakang
Guru, diakui atau tidak akan menjadi unsur penting yang menentukan berhasil tidaknya pendidikan. Jika guru berkualitas baik, maka pendidikanpun akan baik pula. Kalau tindakan para guru dari hari ke hari bertambah baik, maka akan menjadi lebih baik pulalah keadaan dunia pendidikan kita. Sebaliknya, kalau tindakan dari hari ke hari makin memburuk, maka makin parahlah dunia pendidikan kita. Guru-guru kita dapat disamakan dengan pasukan tempur yang menentukan kemenangan atau kekalahan dalam perang.
Dari berbagai studi yang telah dilakukan, tingkat kesejahteraan merupakan penentu yang amat penting bagi kinerja guru dalam menjalankan tugasnya. Dilaporkan bahwa negara-negara yang memberikan perhatian khusus pada gaji guru, lebih baik mutu pendidikannya. Langkah-langkah ke arah lebih meningkatkan kesejahteraan guru untuk meningkatkan mutu pendidikan telah banyak dilakukan oleh banyak negara.
Tema-tema kesejahteraan guru dalam arti luas meliputi gaji, tunjangan, dan rasa aman dalam menjalankan tugasnya perlu dikedepankan mengingat kesejahteraan guru di Indonesia masih memprihatinkan. Lahirnya Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005 merupakan legalitas formal yang menjamin perlindungan hukum bagi para guru untuk dapat bekerja secara aman, kreatif, profesional, dan menyenangkan. Implementasi Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005 telah menuntut guru untuk memenuhi kualifikasi akademik yaitu S1 atau D IV, memiliki seperangkat kompetensi secara integral holistik yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial. Kualifikasi akademik dan seperangkat kompetensi tersebutlah yang akan mengantarkan guru untuk mengikuti sertifikasi guna memperoleh tunjangan profesi dari pemerintah.
BAB II
PEMBAHASAN
A.    Latar Belakang Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005
Ada lima implikasi yang sekaligus menjadi latar belakang diundangkannya Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005, antara lain :
a.       Pemerintah menganggap pendidikan mempunyai peran yang strategis dalam rangka pembangunan sumber daya manusia;
b.       Penerbitan legalitas formal Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005 merupakan upaya untuk mengakui dan mengembangkan guru sebagai profesi;
c.       Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005 dalam dataran realitas apabila diimplementasikan akan meningkatkan martabat dan kesejahteraan guru;
d.      Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005 juga akan memberikan arah pengembangan profesi guru agar mampu menghadapi tantangan sesuai dengan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global yang perlu dilakukan pemberdayaan dan peningkatan mutu guru secara terencana, terarah dan berkesinambungan;
e.       Aturan formal yang rinci di dalam Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005 juga akan meningkatkan komitmen guru untuk meningkatkan diri sendiri, pemerintah untuk memfasilitasi, dan masyarakat untuk mendukung profesionalitas guru.




B.     Pengertian Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005
Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005 adalah sebuah legalitas formal yang menjamin perlindungan hukum bagi para guru untuk dapat bekerja secara aman, kreatif, profesional, dan menyenangkan, serta merupakan pengakuan guru sebagai profesi yang perlu diperhatikan kesejahteraannya.
Tentunya kita mengetahui beberapa profesi yang telah lama kita kenal oleh masyarakat, misalnya profesi arsitektur, advokat, psikolog, akuntan, dokter, notaris, dan lainnya. Diimplementasikannya Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005 telah menjadikan guru sebagai sebuah jabatan profesional, yang menjadikan guru mempunyai tugas dan kewajiban tertentu sehingga perlu diperhatikan kesejahteraannya dalam arti luas, meliputi gaji, tunjangan, dan rasa aman dalam menjalankan tugasnya. Kesejahteraan tersebut diperoleh melalui kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikasi guru.
Pada pasal 1 ayat 9 disebutkan bahwa kualifikasi akademik adalah ijazah jenjang pendidikan akademik yang harus dimiliki oleh guru atau dosen sesuai dengan jenis, jenjang, dan satuan pendidikan formal di tempat penugasan. Pada pasal 8 disebutkan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, dimana pada pasal 9 dijelaskan bahwa kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau diploma empat. Dengan demikian jelaslah bahwa guru harus memenuhi kualifikasi akademik S1 atau D IV baik guru yang mengajar di TK/RA, SD/MI, SMP/MTS, dan SMA/MA/SMK/MAK.

C.    Isi dari UU nomor 14 tahun 2005
Undang-Undang ini menjelaskan mengenai ketentuan-ketentuan guru dan dosen kaitannya dalam kependidikan di Indonesia. Dalam UU ini dijelaskan bahwa Kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Profesi guru dan profesi dosen harus memenuhi prinsip profesionalitas dalam menjalankan profesi tersebut. Salah satu dari prinsip tersebut adalah memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas. Kaitannya dengan prinsip ini, termasuk juga adalah kualitas dan sertifikasi. Mengenai hal ini, pemerintah telah mengdakan program-program pemberdayaan untuk meningkatkan aspek-aspek tersebut, yang diantaranya adalah Pembinaan dan pengembangan guru meliputi pembinaan dan pengembangan profesi dan karier, meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi professional.
Dalam pelaksanaan tugas keprofesionalannya, seorang guru mempunyai kewajiban diantaranya adalah:
v  merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran
v  meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik memperoleh tunjangan fungsional dan memperoleh maslahat tambahan paling lama 10 (sepuluh) tahun, atau guru yang bersangkutan telah memenuhi kewajiban memiliki sertifikat pendidik. Pemerintah mulai melaksanakan program sertifikasi pendidik paling lama dalam waktu 12 (dua belas) bulan terhitung sejak berlakunya Undang-Undang ini. Guru yang belum memiliki kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud pada Undang-Undang ini wajib memenuhi kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak berlakunya Undang-Undang ini.
Pada dasarnya pemerintah mengadakan program pemberdayaan guru melalui jalur sertifikasi guru, dimana tujuannya adalah:
Ø   menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional
Ø   meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan
Ø   meningkatkan martabat guru
Ø   meningkatkan profesionalitas guru
Dari tujuan diatas dapat disimpulkan bahwa Sertifikasi merupakan sarana atau instrumen untuk mencapai suatu tujuan. Perlu ada kesadaran dan pemahaman dari semua pihak bahwa sertifikasi adalah sarana untuk menuju kualitas. Kesadaran dan pemahaman ini akan melahirkan aktivitas yang benar, bahwa apapun yang dilakukan adalah untuk mencapai kualitas.
Tujuan utama bukan untuk mendapatkan tunjangan profesi, melainkan untuk dapat menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah memiliki kompetensi sebagaimana disyaratkan dalam standar kompetensi guru. Tunjangan profesi adalah konsekuensi logis yang menyertai adanya kemampuan yang dimaksud. Dengan menyadari hal ini maka guru tidak akan mencari jalan lain guna memperoleh sertifikat profesi kecuali mempersiapkan diri dengan belajar yang benar untuk menghadapi sertifikasi. Berdasarkan hal tersebut, maka sertifikasi akan membawa dampak positif, yaitu meningkatnya kualitas guru.
Dari statement diatas, ironisnya adalah setelah dikaji dan dievaluasi secara simultan tujuan tersebut belum tercapai maksimal. Banyak guru yang mengikuti program sertifikasi guru hanya bertujuan untuk mendapatkan tunjangan profesi ataupun tambahan gaji. Sehingga tujuan awal dari program sertifikasi guru belum bisa diaplikasikan secara tanggungjawab.
Bahkan banyak pula dari kalangan guru, yang usianya telah mamasuki masa pensiun tetap bersikeras untuk mengikuti program sertifikasi dimana tujuannya telah disebutkan diatas yaitu mendaptkan tunjangan profesi. Implikasinya adalah pembekalan yang telah didapat dalam sertifikasi tersebut tidak tersalurkan kepada peserta didik, karena ketika kembali mengajar disekolah sudah waktunya untuk pensiun.
BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Sebagai tenaga profesional guru dituntut mampu melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif. Peningkatan kualifikasi guru disamping untuk meningkatkan kompetensinya, sehingga layak untuk menjadi guru yang profesional.
Menurut Undang-Undang Guru dan Dosen, kualifikasi, kompetensi dan sertifikasi oleh karena itu guru jangan hanya disibukkan dengan mengajar saja agar profesional harus dituntut mengembangkan profesinya dengan penelitian (research).
B.     Saran
Pemerintah mensosialisasikan tentang UNDANG-UNDANG NO. 14 BAGI GURU DAN DOSEN keseluruh daerah agar pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik. Sehingga dapat diminimalisilir beberapa kekurangan yang telah dipaparkan di atas, diantaranya adalah UU Guru dan Dosen lemah implementasiannya, masih banyak Guru-Dosen tak tahu esensi UU No 14 2005, terjadinya diskriminatif, banyak aturan yang menyebabkan sebagian guru tidak memperoleh haknya karena aturan tersebut hanya mengatur guru-guru dalam jabatan struktural dan UU No 14 2005 hanya sebagai pepesan kosong belaka.
Khusus tunjangan fungsional segera diberikan perintah untuk diatur dengan peraturan pemerintah. Dengan demikian, seharusnya sejak tahun 2006 guru dan dosen sudah dapat menikmati peningkatan kesejahteraan, seperti yang diamanatkan dalam UU, karena DPR telah mengalokasikan anggarannya dalam APBN.
DAFTAR PUSTAKA
Mulyasa E, Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru, Jakarta: PT Rosda Karya, 2008.
Muslich, Masnur, KTSP:Dasar Pemahaman dan Pengembangan, Jakarta: Bumi
Aksara,2007
Kunandar, Guru professional Implementasi Tingkat satuan pendidikan (KTSP) dan Sukses dalam Sertifikasi Guru. rajawali Press.2007
Undang-Undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Jakarta
http://www.slideshare.net/srijadi/uu-no-14-2005-guru-dan-dosen


Tidak ada komentar:

Posting Komentar