BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Guru,
diakui atau tidak akan menjadi unsur penting yang menentukan berhasil tidaknya
pendidikan. Jika guru berkualitas baik, maka pendidikanpun akan baik pula.
Kalau tindakan para guru dari hari ke hari bertambah baik, maka akan menjadi
lebih baik pulalah keadaan dunia pendidikan kita. Sebaliknya, kalau tindakan
dari hari ke hari makin memburuk, maka makin parahlah dunia pendidikan kita.
Guru-guru kita dapat disamakan dengan pasukan tempur yang menentukan kemenangan
atau kekalahan dalam perang.
Dari
berbagai studi yang telah dilakukan, tingkat kesejahteraan merupakan penentu
yang amat penting bagi kinerja guru dalam menjalankan tugasnya. Dilaporkan
bahwa negara-negara yang memberikan perhatian khusus pada gaji guru, lebih baik
mutu pendidikannya. Langkah-langkah ke arah lebih meningkatkan kesejahteraan
guru untuk meningkatkan mutu pendidikan telah banyak dilakukan oleh banyak
negara.
Tema-tema
kesejahteraan guru dalam arti luas meliputi gaji, tunjangan, dan rasa aman
dalam menjalankan tugasnya perlu dikedepankan mengingat kesejahteraan guru di
Indonesia masih memprihatinkan. Lahirnya Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14
Tahun 2005 merupakan legalitas formal yang menjamin perlindungan hukum bagi
para guru untuk dapat bekerja secara aman, kreatif, profesional, dan
menyenangkan. Implementasi Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005
telah menuntut guru untuk memenuhi kualifikasi akademik yaitu S1 atau D IV,
memiliki seperangkat kompetensi secara integral holistik yaitu kompetensi
pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi
sosial. Kualifikasi akademik dan seperangkat kompetensi tersebutlah yang akan
mengantarkan guru untuk mengikuti sertifikasi guna memperoleh tunjangan profesi
dari pemerintah.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Latar
Belakang Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005
Ada
lima implikasi yang sekaligus menjadi latar belakang diundangkannya
Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005, antara lain :
a. Pemerintah
menganggap pendidikan mempunyai peran yang strategis dalam rangka pembangunan
sumber daya manusia;
b. Penerbitan legalitas formal Undang-Undang Guru
dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005 merupakan upaya untuk mengakui dan mengembangkan
guru sebagai profesi;
c. Undang-Undang
Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005 dalam dataran realitas apabila
diimplementasikan akan meningkatkan martabat dan kesejahteraan guru;
d. Undang-Undang
Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005 juga akan memberikan arah pengembangan
profesi guru agar mampu menghadapi tantangan sesuai dengan perubahan kehidupan
lokal, nasional, dan global yang perlu dilakukan pemberdayaan dan peningkatan
mutu guru secara terencana, terarah dan berkesinambungan;
e. Aturan
formal yang rinci di dalam Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005
juga akan meningkatkan komitmen guru untuk meningkatkan diri sendiri,
pemerintah untuk memfasilitasi, dan masyarakat untuk mendukung profesionalitas
guru.
B.
Pengertian
Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005
Undang-Undang
Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005 adalah sebuah legalitas formal yang menjamin
perlindungan hukum bagi para guru untuk dapat bekerja secara aman, kreatif,
profesional, dan menyenangkan, serta merupakan pengakuan guru sebagai profesi
yang perlu diperhatikan kesejahteraannya.
Tentunya
kita mengetahui beberapa profesi yang telah lama kita kenal oleh masyarakat,
misalnya profesi arsitektur, advokat, psikolog, akuntan, dokter, notaris, dan
lainnya. Diimplementasikannya Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005
telah menjadikan guru sebagai sebuah jabatan profesional, yang menjadikan guru
mempunyai tugas dan kewajiban tertentu sehingga perlu diperhatikan
kesejahteraannya dalam arti luas, meliputi gaji, tunjangan, dan rasa aman dalam
menjalankan tugasnya. Kesejahteraan tersebut diperoleh melalui kualifikasi
akademik, kompetensi, dan sertifikasi guru.
Pada
pasal 1 ayat 9 disebutkan bahwa kualifikasi akademik adalah ijazah jenjang
pendidikan akademik yang harus dimiliki oleh guru atau dosen sesuai dengan
jenis, jenjang, dan satuan pendidikan formal di tempat penugasan. Pada pasal 8
disebutkan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, dimana pada pasal 9
dijelaskan bahwa kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud diperoleh melalui
pendidikan tinggi program sarjana atau diploma empat. Dengan demikian jelaslah
bahwa guru harus memenuhi kualifikasi akademik S1 atau D IV baik guru yang
mengajar di TK/RA, SD/MI, SMP/MTS, dan SMA/MA/SMK/MAK.
C.
Isi
dari UU nomor 14 tahun 2005
Undang-Undang ini menjelaskan mengenai
ketentuan-ketentuan guru dan dosen kaitannya dalam kependidikan di Indonesia.
Dalam UU ini dijelaskan bahwa Kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga
profesional bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan
mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta
didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi
warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Profesi guru dan profesi dosen harus
memenuhi prinsip profesionalitas dalam menjalankan profesi tersebut. Salah satu
dari prinsip tersebut adalah memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan
bidang tugas. Kaitannya dengan prinsip ini, termasuk juga adalah kualitas dan
sertifikasi. Mengenai hal ini, pemerintah telah mengdakan program-program
pemberdayaan untuk meningkatkan aspek-aspek tersebut, yang diantaranya adalah
Pembinaan dan pengembangan guru meliputi pembinaan dan pengembangan profesi dan
karier, meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi
sosial, dan kompetensi professional.
Dalam pelaksanaan tugas
keprofesionalannya, seorang guru mempunyai kewajiban diantaranya adalah:
v merencanakan
pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan
mengevaluasi hasil pembelajaran
v meningkatkan
dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan
sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
Guru yang belum memiliki sertifikat
pendidik memperoleh tunjangan fungsional dan memperoleh maslahat tambahan
paling lama 10 (sepuluh) tahun, atau guru yang bersangkutan telah memenuhi
kewajiban memiliki sertifikat pendidik. Pemerintah mulai melaksanakan program
sertifikasi pendidik paling lama dalam waktu 12 (dua belas) bulan terhitung
sejak berlakunya Undang-Undang ini. Guru yang belum memiliki kualifikasi
akademik dan sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud pada Undang-Undang ini
wajib memenuhi kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik paling lama 10
(sepuluh) tahun sejak berlakunya Undang-Undang ini.
Pada dasarnya pemerintah mengadakan
program pemberdayaan guru melalui jalur sertifikasi guru, dimana tujuannya
adalah:
Ø menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan
tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional
Ø meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan
Ø meningkatkan martabat guru
Ø meningkatkan profesionalitas guru
Dari tujuan diatas dapat disimpulkan
bahwa Sertifikasi merupakan sarana atau instrumen untuk mencapai suatu tujuan.
Perlu ada kesadaran dan pemahaman dari semua pihak bahwa sertifikasi adalah
sarana untuk menuju kualitas. Kesadaran dan pemahaman ini akan melahirkan
aktivitas yang benar, bahwa apapun yang dilakukan adalah untuk mencapai
kualitas.
Tujuan utama bukan untuk mendapatkan
tunjangan profesi, melainkan untuk dapat menunjukkan bahwa yang bersangkutan
telah memiliki kompetensi sebagaimana disyaratkan dalam standar kompetensi
guru. Tunjangan profesi adalah konsekuensi logis yang menyertai adanya
kemampuan yang dimaksud. Dengan menyadari hal ini maka guru tidak akan mencari
jalan lain guna memperoleh sertifikat profesi kecuali mempersiapkan diri dengan
belajar yang benar untuk menghadapi sertifikasi. Berdasarkan hal tersebut, maka
sertifikasi akan membawa dampak positif, yaitu meningkatnya kualitas guru.
Dari statement diatas, ironisnya adalah
setelah dikaji dan dievaluasi secara simultan tujuan tersebut belum tercapai
maksimal. Banyak guru yang mengikuti program sertifikasi guru hanya bertujuan
untuk mendapatkan tunjangan profesi ataupun tambahan gaji. Sehingga tujuan awal
dari program sertifikasi guru belum bisa diaplikasikan secara tanggungjawab.
Bahkan banyak pula dari kalangan guru,
yang usianya telah mamasuki masa pensiun tetap bersikeras untuk mengikuti
program sertifikasi dimana tujuannya telah disebutkan diatas yaitu mendaptkan
tunjangan profesi. Implikasinya adalah pembekalan yang telah didapat dalam
sertifikasi tersebut tidak tersalurkan kepada peserta didik, karena ketika
kembali mengajar disekolah sudah waktunya untuk pensiun.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Sebagai tenaga profesional guru dituntut mampu
melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan
nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,
berilmu, cakap, kreatif. Peningkatan kualifikasi guru disamping untuk
meningkatkan kompetensinya, sehingga layak untuk menjadi guru yang profesional.
Menurut Undang-Undang Guru dan Dosen, kualifikasi,
kompetensi dan sertifikasi oleh karena itu guru jangan hanya disibukkan dengan
mengajar saja agar profesional harus dituntut mengembangkan profesinya dengan
penelitian (research).
B.
Saran
Pemerintah mensosialisasikan tentang UNDANG-UNDANG NO.
14 BAGI GURU DAN DOSEN keseluruh daerah agar pelaksanaannya dapat berjalan
dengan baik. Sehingga dapat diminimalisilir beberapa kekurangan yang telah
dipaparkan di atas, diantaranya adalah UU Guru dan Dosen lemah
implementasiannya, masih banyak Guru-Dosen tak tahu esensi UU No 14 2005,
terjadinya diskriminatif, banyak aturan yang menyebabkan sebagian guru tidak
memperoleh haknya karena aturan tersebut hanya mengatur guru-guru dalam jabatan
struktural dan UU No 14 2005 hanya sebagai pepesan kosong belaka.
Khusus tunjangan fungsional segera diberikan perintah
untuk diatur dengan peraturan pemerintah. Dengan demikian, seharusnya sejak
tahun 2006 guru dan dosen sudah dapat menikmati peningkatan kesejahteraan,
seperti yang diamanatkan dalam UU, karena DPR telah mengalokasikan anggarannya
dalam APBN.
DAFTAR
PUSTAKA
Mulyasa E, Standar Kompetensi dan
Sertifikasi Guru, Jakarta: PT Rosda
Karya, 2008.
Muslich, Masnur, KTSP:Dasar Pemahaman
dan Pengembangan, Jakarta: Bumi
Aksara,2007
Aksara,2007
Kunandar, Guru professional Implementasi Tingkat satuan pendidikan
(KTSP) dan Sukses dalam Sertifikasi Guru. rajawali
Press.2007
Undang-Undang
No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Jakarta
http://www.slideshare.net/srijadi/uu-no-14-2005-guru-dan-dosen
Tidak ada komentar:
Posting Komentar