BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Profesi pendidik merupakan suatu
bidang yang memerlukan profesionalisme dalam menjalankannya. Untuk memperbaiki
dan meningkatkan mutu pendidikan diperlukan para pendidik yang profesional yang
ditopang dengan pengelola kependidikan yang profesional pula dan perlu
kebersamaan dalam menjalankannya.
Memperhatikan ciri-ciri mendasar
tentang profesi dan arah pengembangan profesi serta pembinaan tenaga
profesional, dikonsepsikan adanya komponen-komponen pokok yang membentuk
profesi itu dalam konsep/teori, praksis dan praktiknya. Ada tiga komponen
profesi yang membentuk trilogi profesi pada umumnya, yaitu: dasar
keilmuan, substansi profesi, dan praktek profesi.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Trilogi Profesi Pendidik
Di awal abad
ke-21 ini dunia pendidikan di Indonesia mulai memasuki era profesional. Hal ini
ditandai dengan penegasan bahwa “pendidik merupakan tenaga profesional” (UU
No.20 Tahun 2003 Pasal 39 Ayat 2), dan “profesional adalah pekerjaan atau
kegiatan yang dilakukan seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang
memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau
norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi” (UU No.14 Tahun
2005 Pasal 1 Butir 4).
Untuk
menjadi profesional, profesional dalam bidang apapun, seseorang harus menguasai
dan memenuhi ketiga komponen trilogi profesi, yaitu (1) komponen
dasar keilmuan, (2) komponen substansi profesi, dan (3) komponen praktik
profesi.
Komponen dasar keilmuan memberikan
landasan bagi calon tenaga profesional dalam wawasan, pengetahuan,
keterampilan, nilai dan sikap berkenaan dengan profesi yang dimaksud. Komponen substansi profesi membekali
calon profesional apa yang menjadi fokus dan objek praktis spesifik pekerjaan
profesionalnya. Komponen praktik mengarahkan
calon tenaga profesional untuk menyelenggarakan praktik profesinya itu kepada
sasaran pelayanan atau pelanggan secara tepat dan berdaya guna. Penguasaan dan
penyelenggaraan trilogi profesi secara mantap merupakan jaminan bagi suksesnya
penampilan profesi tersebut demi kebahagiaan sasaran pelayanan. Penguasaan
ketiga komponen profesi tersebut diperoleh di dalam program pendidikan profesi
dan pendidikan akademik yang mendasarinya.
Guru, yang
adalah pendidik (UU No.20 Tahun 2003 Pasal 1 Butir 6) , sebagai tenaga professional
dituntut untuk menguasai dan memenuhi trilogi profesi dalam bidang pendidikan,
khususnya bidang konseling, yaitu
v Komponen
Dasar
Keilmuan : Ilmu
Pendidikan
v Komponen
Substansi
Profesi : Proses
pembelajaran terhadap pengembangan diri/ pribadi individu melalui modus
pelayanan konseling.
v Komponen Praktik
Profesi : Penyelenggaraan
proses pembelajaran terhadap sasaran pelayanan melalui modus pelayanan
konseling.
B. Komponen
Profesi Guru
1. Ilmu
Pendidikan
Guru
diwajibkan menguasai ilmu pendidikan sebagai dasar dari keseluruhan kinerja
profesionalnya dalam bidang pelayanan konseling, karena guru digolongkan ke
dalam kualifikasi pendidik; dan oleh karenanya pula kualifikasi akademik
seorang guru pertama-tama adalah Sarjana Pendidikan. Atas dasar keilmuan inilah
guru akan menguasai dengan baik kaidah-kaidah keilmuan pendidikan sebagai dasar
dalam memahami peserta didik (sebagai sasaran pelayanan konseling) dan memahami
seluk beluk proses pembelajaran yang akan dijalani peserta didik melalui modus
pelayanan konseling. Dalam hal ini proses konseling tidak lain adalah proses
pembelajaran yang dijalani oleh sasaran layanan bersama gurunya. Dalam arti
yang demikian pulalah, guru sebagai pendidik diberi label juga sebagai agen
pembelajaran.
2. Substansi
Profesi Konseling
Di atas
kaidah-kaidah ilmu pendidikan itu guru membangun substansi profesi konseling
yang meliputi objek praktis spesifik profesi konseling, pendekatan, dan
teknologi pelayanan, pengelolaan dan evaluasi, serta kaidah-kaidah pendukung
yang diambil dari bidang keilmuan lain. Semua subtansi tersebut menjadi isi dan
sekaligus fokus pelayanan konseling. Secara keseluruhan substansi tersebut
sebagai modus pelayanan konseling.
Objek
praktis spesifik yang menjadi fokus pelayanan konseling adalah kehidupan
efektif sehari-hari (KES). Dalam hal ini, sasaran pelayanan konseling
adalah kondisi KES yang dikehendaki untuk dikembangkan dan kondisi kehidupan
efektif sehari-hari yang terganggu (KES-T). Dengan demikian, pelayanan
konseling pada dasarnya adalah upaya pelayanan dalam pengembangan KES dan
penanganan KES-T.
Berkenaan
dengan pendekatan dan teknologi, pengelolaan dan evaluasi pelayan konseling, guru
wajib menguasai berbagai jenis layanan dan kegiatan pendukungnya dengan
landasan teori, acuan praksis, standar prosedur operasional (SPO),
serta implementasinya dalam praktik konseling. Pendekatan dan teknologi,
pengelolaan dan evaluasi pelayanan itu perlu didukung oleh kaidah-kaidah
keilmuan dan teknologi seperti psikologi, sosiologi, teknologi-
informasi-komunikasi sebagai “alat” untuk lebih menepatgunakan dan
mendayagunakan pelayanan konseling.
3. Praktik
Pelayanan Konseling
Praktik
pelayanan konseling terhadap sasaran pelayanan merupakan puncak dari keberadaan
bidang konseling pada setting tertentu. Mutu pelayanan konseling diukur dari
penampilan paktik pelayanan oleh guru terhadap sasaran pelayanan. Pada setting
satuan pendidikan misalnya, mutu kinerja guru di sekolah/ madrasah dihitung
dari penampilannya dalam praktik pelayanan konseling terhadap siswa yang
menjadi tanggung jawabnya.
Penguasaan guru
atas materi ketiga komponen trilogi profesi konseling tersebut diperolah dari
studi pada program bidang konseling tingkat sarjana (S-1) ditambah dengan
pendidikan profesi guru (PPK). Seluruh materi tersebut dipadukan dalam bentuk
praktik pelayanan konseling melalui persiapan yang matang berupa berbagai
program pelayanan sesuai dengan kebutuhan sasaran pelayanan.
Memenuhi
trilogi profesinya guru menguasai kaidah-kaidah keilmuan pendidikan. Dalam kaidah-kaidah keilmuan pendidikan inilah
guru, dan juga para pendidik lainnya bertemu. Guru sama-sama sebagai agen
pembelajaran bagi para siswa dalam KTSP. Apabila dalam praktik profesionalnya
guru terfokus pada pengembangan PMP dan penanganan KPMP siswa dengan modus
pengajaran untuk matapelajaran tertentu maka konselor terfokus pada
pengembangan KES dan penanganan KES-T siswa dengan modus pelayanan konseling
yang meliputi sembilan jenis layanan (yaitu layanan orientasi, informasi,
penempatan dan penyaluran, penguasaan konten, konseling perorangan, bimbingan
kelompok, konseling kelompok, konsultasi dan mediasi) serta enam kegiatan
pendukung, yaitu aplikasi instrumentasi, himpunan data, koferensi kasus,
kunjungan rumah, tampilan kepustakaan, dan alih tangan kasus).
Disekolah/madrasah pengembangan potensi siswa, didukung secara bersama-sama
melalui praktek pengajaran (oleh guru), praktek pelayanan konseling (oleh guru),
dan kegiatan ekstrakurikuler (oleh pembina khusus).
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari ciri-ciri mendasar tentang
profesi dan arah pengembangan profesi serta pembinaan tenaga profesional,
dikonsepsikan adanya komponen-komponen pokok yang membentuk profesi itu dalam
konsep/teori, praksis dan praktiknya. Ada tiga komponen profesi yang membentuk trilogi
profesi pada umumnya, yaitu: dasar keilmuan, substansi profesi, dan praktek
profesi.
Komponen
dasar keilmuan memberikan landasan bagi calon tenaga profesional dalam
wawasan, pengetahuan, keterampilan, nilai dan sikap berkenaan dengan profesi yang
dimaksud. Komponen substansi profesi membekali calon
profesional apa yang menjadi fokus dan objek praktis spesifik pekerjaan
profesionalnya. Komponen praktik mengarahkan calon tenaga
profesional untuk menyelenggarakan praktik profesinya itu kepada sasaran
pelayanan atau pelanggan secara tepat dan berdaya guna. Penguasaan dan
penyelenggaraan trilogi profesi secara mantap merupakan jaminan bagi suksesnya
penampilan profesi tersebut demi kebahagiaan sasaran pelayanan. Penguasaan
ketiga komponen profesi tersebut diperoleh di dalam program pendidikan profesi
dan pendidikan akademik yang mendasarinya.
DAFTAR
PUSTAKA
Hamalik, Oemar. (2004). Pendidikan
Guru Berdasarkan Pendekatan Kompetensi. Jakarta : Bumi Aksara.
Mulyasa, E. (2006). Menjadi Guru
Profesional Menciptakan Pembelajaran Kreatif dan Menyenangkan.
Bandung : Remaja Rosdakarya.
Mulyasa, E. (2007). Standar
Kompetensi dan Sertifikasi Guru. Bandung : Remaja Rosdakarya.
Supriadi, Dedi. (1998). Mengangkat
Citra dan Martabat Guru. Yogyakarta : Adicita Karya Nusa.
Surya, Mohamad. (2003). Psikologi
Pembelajaran dan Pengajaran. Bandung : Yayasan Bhakti Winaya.
izin copas ya.............
BalasHapus