Jumat, 02 Maret 2012

Triologi Profesi Guru


BAB I
PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang
Profesi pendidik merupakan suatu bidang yang memerlukan profesionalisme dalam menjalankannya. Untuk memperbaiki dan meningkatkan mutu pendidikan diperlukan para pendidik yang profesional yang ditopang dengan pengelola kependidikan yang profesional pula dan perlu kebersamaan dalam menjalankannya.
Memperhatikan ciri-ciri mendasar tentang profesi dan arah pengembangan profesi serta pembinaan tenaga profesional, dikonsepsikan adanya komponen-komponen pokok yang membentuk profesi itu dalam konsep/teori, praksis dan praktiknya. Ada tiga komponen profesi yang membentuk trilogi profesi pada umumnya, yaitu: dasar keilmuan, substansi profesi, dan praktek profesi.

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Trilogi Profesi Pendidik
Di awal abad ke-21 ini dunia pendidikan di Indonesia mulai memasuki era profesional. Hal ini ditandai dengan penegasan bahwa “pendidik merupakan tenaga profesional” (UU No.20 Tahun 2003 Pasal 39 Ayat 2), dan “profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi” (UU No.14 Tahun 2005 Pasal 1 Butir 4).
Untuk menjadi profesional, profesional dalam bidang apapun, seseorang harus menguasai dan memenuhi ketiga komponen trilogi profesi, yaitu (1) komponen dasar keilmuan, (2) komponen substansi profesi, dan (3) komponen praktik profesi.
 Komponen dasar keilmuan memberikan landasan bagi calon tenaga profesional dalam wawasan, pengetahuan, keterampilan, nilai dan sikap berkenaan dengan profesi yang dimaksud. Komponen substansi profesi membekali calon profesional apa yang menjadi fokus dan objek praktis spesifik pekerjaan profesionalnya. Komponen praktik mengarahkan calon tenaga profesional untuk menyelenggarakan praktik profesinya itu kepada sasaran pelayanan atau pelanggan secara tepat dan berdaya guna. Penguasaan dan penyelenggaraan trilogi profesi secara mantap merupakan jaminan bagi suksesnya penampilan profesi tersebut demi kebahagiaan sasaran pelayanan. Penguasaan ketiga komponen profesi tersebut diperoleh di dalam program pendidikan profesi dan pendidikan akademik yang mendasarinya.
Guru, yang adalah pendidik (UU No.20 Tahun 2003 Pasal 1 Butir 6) , sebagai tenaga professional dituntut untuk menguasai dan memenuhi trilogi profesi dalam bidang pendidikan, khususnya bidang konseling, yaitu
v  Komponen Dasar Keilmuan             :  Ilmu Pendidikan
v  Komponen Substansi Profesi          :   Proses pembelajaran terhadap pengembangan diri/ pribadi individu melalui modus pelayanan konseling.
v  Komponen Praktik Profesi             :   Penyelenggaraan proses pembelajaran terhadap sasaran pelayanan melalui modus pelayanan konseling.
B.     Komponen Profesi Guru
1.      Ilmu Pendidikan
Guru diwajibkan menguasai ilmu pendidikan sebagai dasar dari keseluruhan kinerja profesionalnya dalam bidang pelayanan konseling, karena guru digolongkan ke dalam kualifikasi pendidik; dan oleh karenanya pula kualifikasi akademik seorang guru pertama-tama adalah Sarjana Pendidikan. Atas dasar keilmuan inilah guru akan menguasai dengan baik kaidah-kaidah keilmuan pendidikan sebagai dasar dalam memahami peserta didik (sebagai sasaran pelayanan konseling) dan memahami seluk beluk proses pembelajaran yang akan dijalani peserta didik melalui modus pelayanan konseling. Dalam hal ini proses konseling tidak lain adalah proses pembelajaran yang dijalani oleh sasaran layanan bersama gurunya. Dalam arti yang demikian pulalah, guru sebagai pendidik diberi label juga sebagai agen pembelajaran.

2.      Substansi Profesi Konseling
Di atas kaidah-kaidah ilmu pendidikan itu guru membangun substansi profesi konseling yang meliputi objek praktis spesifik profesi konseling, pendekatan, dan teknologi pelayanan, pengelolaan dan evaluasi, serta kaidah-kaidah pendukung yang diambil dari bidang keilmuan lain. Semua subtansi tersebut menjadi isi dan sekaligus fokus pelayanan konseling. Secara keseluruhan substansi tersebut sebagai modus pelayanan konseling.
Objek praktis spesifik yang menjadi fokus pelayanan konseling adalah kehidupan efektif sehari-hari (KES). Dalam hal ini, sasaran pelayanan konseling adalah kondisi KES yang dikehendaki untuk dikembangkan dan kondisi kehidupan efektif sehari-hari yang terganggu (KES-T). Dengan demikian, pelayanan konseling pada dasarnya adalah upaya pelayanan dalam pengembangan KES dan penanganan KES-T.
Berkenaan dengan pendekatan dan teknologi, pengelolaan dan evaluasi pelayan konseling, guru wajib menguasai berbagai jenis layanan dan kegiatan pendukungnya dengan landasan teori, acuan praksis, standar  prosedur operasional (SPO), serta implementasinya dalam praktik konseling. Pendekatan dan teknologi, pengelolaan dan evaluasi pelayanan itu perlu didukung oleh kaidah-kaidah keilmuan dan teknologi seperti psikologi, sosiologi, teknologi- informasi-komunikasi sebagai “alat” untuk lebih menepatgunakan dan mendayagunakan pelayanan konseling.       
3.      Praktik Pelayanan Konseling
Praktik pelayanan konseling terhadap sasaran pelayanan merupakan puncak dari keberadaan bidang konseling pada setting tertentu. Mutu pelayanan konseling diukur dari penampilan paktik pelayanan oleh guru terhadap sasaran pelayanan. Pada setting satuan pendidikan misalnya, mutu kinerja guru di sekolah/ madrasah dihitung dari penampilannya dalam praktik pelayanan konseling terhadap siswa yang menjadi tanggung jawabnya.
Penguasaan guru atas materi ketiga komponen trilogi profesi konseling tersebut diperolah dari studi pada program bidang konseling tingkat sarjana (S-1) ditambah dengan pendidikan profesi guru (PPK). Seluruh materi tersebut dipadukan dalam bentuk praktik pelayanan konseling melalui persiapan yang matang berupa berbagai program pelayanan sesuai dengan kebutuhan sasaran pelayanan.
Memenuhi trilogi profesinya guru menguasai kaidah-kaidah keilmuan pendidikan.  Dalam kaidah-kaidah keilmuan pendidikan inilah guru, dan juga para pendidik lainnya bertemu. Guru sama-sama sebagai agen pembelajaran bagi para siswa dalam KTSP. Apabila dalam praktik profesionalnya guru terfokus pada pengembangan PMP dan penanganan KPMP siswa dengan modus pengajaran untuk matapelajaran tertentu maka konselor terfokus pada pengembangan KES dan penanganan KES-T siswa dengan modus pelayanan konseling yang meliputi sembilan jenis layanan (yaitu layanan orientasi, informasi, penempatan dan penyaluran, penguasaan konten, konseling perorangan, bimbingan kelompok, konseling kelompok, konsultasi dan mediasi) serta enam kegiatan pendukung, yaitu aplikasi instrumentasi, himpunan data, koferensi kasus, kunjungan rumah, tampilan kepustakaan, dan alih tangan kasus). Disekolah/madrasah pengembangan potensi siswa, didukung secara bersama-sama melalui praktek pengajaran (oleh guru), praktek pelayanan konseling (oleh guru), dan kegiatan ekstrakurikuler (oleh pembina khusus).
BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Dari ciri-ciri mendasar tentang profesi dan arah pengembangan profesi serta pembinaan tenaga profesional, dikonsepsikan adanya komponen-komponen pokok yang membentuk profesi itu dalam konsep/teori, praksis dan praktiknya. Ada tiga komponen profesi yang membentuk trilogi profesi pada umumnya, yaitu: dasar keilmuan, substansi profesi, dan praktek profesi.
 Komponen dasar keilmuan memberikan landasan bagi calon tenaga profesional dalam wawasan, pengetahuan, keterampilan, nilai dan sikap berkenaan dengan profesi yang dimaksud. Komponen substansi profesi membekali calon profesional apa yang menjadi fokus dan objek praktis spesifik pekerjaan profesionalnya. Komponen praktik mengarahkan calon tenaga profesional untuk menyelenggarakan praktik profesinya itu kepada sasaran pelayanan atau pelanggan secara tepat dan berdaya guna. Penguasaan dan penyelenggaraan trilogi profesi secara mantap merupakan jaminan bagi suksesnya penampilan profesi tersebut demi kebahagiaan sasaran pelayanan. Penguasaan ketiga komponen profesi tersebut diperoleh di dalam program pendidikan profesi dan pendidikan akademik yang mendasarinya.
 
DAFTAR PUSTAKA

Hamalik, Oemar. (2004). Pendidikan Guru Berdasarkan Pendekatan Kompetensi. Jakarta : Bumi Aksara.
Mulyasa, E. (2006). Menjadi Guru Profesional Menciptakan Pembelajaran Kreatif dan Menyenangkan. Bandung : Remaja Rosdakarya.
Mulyasa, E. (2007). Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru. Bandung : Remaja Rosdakarya.
Supriadi, Dedi. (1998). Mengangkat Citra dan Martabat Guru. Yogyakarta : Adicita Karya Nusa.
Surya, Mohamad. (2003). Psikologi Pembelajaran dan Pengajaran. Bandung : Yayasan Bhakti Winaya.

1 komentar: