BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN
Sertifikasi
guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru. Sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang
telah memenuhi standar profesional guru.
Guru profesional merupakan syarat mutlak untuk menciptakan sistem dan
praktik pendidikan yang berkualitas.
Sertifikat
pendidik adalah sebuah sertifikat yang ditandatangani oleh perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi
sebagai bukti formal pengakuan profesionalitas guru yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional.
Dalam
Undang-Undang Guru dan Dosen disebut sertifikat pendidik. Pendidik yang dimaksud
disini adalah guru dan dosen. Proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru
disebut sertifikasi guru, dan untuk dosen disebut sertifikasi dosen.
B. PERSYARATAN PESERTA
SERTIFIKASI GURU
Persyaratan
peserta sertifikasi melalui jalur pendidikan adalah sebagai berikut.
1.
Memiliki kualifikasi
akademik minimal sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang
terakreditasi.
2.
Mengajar di sekolah
umum di bawah binaan Departemen Pendidikan Nasional.
3.
Guru PNS yang mengajar
pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah atau guru
yang diperbantukan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
4.
Guru bukan PNS, yaitu
guru tetap yayasan (GTY) atau guru yang mengajar pada satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
5.
Memiliki Nomor Unik
Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
6.
Guru SD yang meliputi
guru kelas dan guru Pendidikan Jasmani. Guru kelas diutamakan yang memiliki
latar belakang pendidikan S1 PGSD atau S1 kependidikan lainnya, sedangkan guru
Pendidikan Jasmani diutamakan yang memiliki latar belakang S1 keolahragaan.
7.
Guru SMP (bidang studi
PKn, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, IPA, IPS, Kesenian,
Pendidikan Jasmani, dan guru bimbingan konseling) diutamakan yang mengajar
sesuai dengan latar belakang pendidikannya.
8.
Memiliki masa kerja
sebagai guru minimal 5 tahun dengan usia maksimal 40 tahun pada saat mendaftar.
9.
Memiliki prestasi
akademik/non akademik dan karya pengembangan profesi di tingkat kabupaten/kota,
provinsi, atau nasional yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah
daerah maupun organisasi/lembaga.
10.
Bersedia mengikuti
pendidikan selama 2 semester dan meninggalkan tugas mengajar.
11.
Disetujui oleh dinas
pendidikan kabupaten/kota dengan pertimbangan proses pembelajaran di sekolah
tidak terganggu.
C. TUJUAN
SERTIFIKASI GURU
Sertifikasi
guru bertujuan untuk:
1. menentukan
kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan
mewujudkan tujuan pendidikan nasional
2. meningkatkan
proses dan mutu hasil pendidikan
3. meningkatkan
martabat guru
4. meningkatkan
profesionalitas guru
D.
MANFAAT
SERTIFIKASI GURU
Adapun manfaat sertifikasi guru dapat dirinci
sebagai berikut :
1.
Melindungi profesi guru
dari praktik-praktik yang tidak kompeten, yang dapat merusak citra profesi
guru.
2.
Melindungi masyarakat
dari praktik-praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan tidak profesional.
3.
Meningkatkan
kesejahteraan guru
Guru
merupakan sebuah profesi seperti profesi lain: dokter, akuntan,
pengacara,sehingga proses pembuktian profesionalitas perlu dilakukan. Seseorang
yang akan menjadi akuntan harus mengikuti pendidikan profesi akuntan terlebih
dahulu. Begitu pula untuk profesi lainnya termasuk profesi guru.
E.
DASAR HUKUM PELAKSANAAN
SERTIFIKASI GURU
Dasar
utama pelaksanaan sertifikasi adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen (UUGD) yang disahkan tanggal 30 Desember 2005. Pasal
yang menyatakannya adalah Pasal 8: guru wajib memiliki kualifikasi akademik,
kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan
untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Pasal lainnya adalah Pasal 11,
ayat (1) menyebutkan bahwa sertifikat pendidik sebagaimana dalam pasal 8
diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan. Landasan hukum lainnya
adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional, dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 tentang
Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan yang ditetapkan pada tanggal 4 Mei
2007.
Sertifikasi
merupakan sarana atau instrumen untuk mencapai suatu tujuan, bukan tujuan itu
sendiri. Perlu ada kesadaran dan pemahaman dari semua fihak bahwa sertifikasi
adalah sarana untuk menuju kualitas. Kesadaran dan pemahaman ini akan melahirkan
aktivitas yang benar, bahwa apapun yang dilakukan adalah untuk mencapai
kualitas. Kalau seorang guru kembali masuk kampus untuk meningkatkan
kualifikasinya, maka belajar kembali ini bertujuan untuk mendapatkan tambahan
ilmu pengetahuan dan ketrampilan, sehingga mendapatkan ijazah S-1.
Ijazah
S-1 bukan tujuan yang harus dicapai dengan segala cara, termasuk cara yang
tidak benar melainkan konsekuensi dari telah belajar dan telah mendapatkan
tambahan ilmu dan ketrampilan baru. Demikian pula kalau guru mengikuti
sertifikasi, tujuan utama bukan untuk mendapatkan tunjangan profesi, melainkan
untuk dapat menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah memiliki kompetensi
sebagaimana disyaratkan dalam standar kompetensi guru. Tunjangan profesi adalah
konsekuensi logis yang menyertai adanya kemampuan yang dimaksud. Dengan
menyadari hal ini maka guru tidak akan mencari jalan lain guna memperoleh
sertifikat profesi kecuali mempersiapkan diri dengan belajar yang benar untuk
menghadapi sertifikasi. Berdasarkan hal tersebut, maka sertifikasi akan membawa
dampak positif, yaitu meningkatnya kualitas guru.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar