BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Undang-Undang
Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
pasal 44 ayat (1) mengamanatkan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib
membina dan mengembangkan tenaga kependidikan
pada satuan pendidikan seperti Sekolah Menengah Pertama (SMP). Selanjutnya
Pasal 28 sampai pasal 41 dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia
nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan secara nyata menegaskan
bahwa pendidik dan tenaga kependidikan harus memiliki kompetensi, kualifikasi
dan profesionalisme yang terstandar. Terkait dengan mutu pendidikan ditengarai
keberhasilan mutu kelulusan. Tercapainya keberhasilan tersebut, faktor penentu
utamanya adalah adanya pendidik/guru yang terstandar. Namun kenyataannya kondisi
guru di Indonesia belum profesional, secara kuantitatif; rata-rata nasional guru
(termasuk kepala sekolah) SD Negeri.
Dengan keadaan seperti itu, maka perlu
mendapatkan perhatian pemerintah dalam hal ini Depdiknas. Lembaga Penjaminan
Mutu Pendidikan di Daerah, merupakan kepanjangan pemerintah pusat melakukan
pembinaan dan pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan dengan berbagai
permasalahan yang beragam. Permasalahan itu di antaranya kualifikasi akademik,
kompetensi guru yang belum memiliki kriteria standar kompetensi baik
profesional, pedagogik, serta sosial maupun kepribadian.
Undang-undang
No. 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen menegaskan bahwa guru adalah pendidik
profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,
melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Kedudukan guru sebagai tenaga
profesional berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen
pembelajaran dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Agar
dapat menjalankan fungsinya, guru dituntut memiliki kompetensi, yaitu
seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki,
dihayati, dan dikuasai oleh guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
Kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian,
kompetensi sosial, dan kompetensi professional.
KKG adalah salah satu wadah guru Sekolah Dasar (MGMP
bagi guru sekolah lanjutan) dalam mengembangkan kompetensinya melalui
kerjasama, diskusi, sharing pengalaman dalam mempersiapkan pembelajaran dan
mengatasi masalah pembelajaran di kelas. Tujuan utama KKG pada aspek kualitas
pembelajaran, bukan sekadar atau terkesan menjadi ’ajang kumpul’ bagi guru.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengembangan
Profesi
Pengembangan profesi guru melalui pendidikan profesi
dalam rangka pengembangan kualifikasi akademik untuk saat ini cukup terbantu
dengan disediakannya dana penyelenggaran pendidikan kualifikasi untuk guru yang
belum sarjana, program sertifikasi dan kesempatan untuk mengikuti pendidikan
pada jenjang yang lebih tinggi. Sedangkan pengembangan profesi melalui
pembinaan berkelanjutan adalah melalui peningkatan kualitas peran supervisi
akademik oleh pengawas dan kepala sekolah, in-service training, kegiatan Musyawarah
Guru Mata Pelajaran (MGMP), Kelompok Kerja Guru (KKG) dan peran organisasi
profesi.
B.
Kompetensi
guru
Guru dituntut memiliki kompetensi, yaitu seperangkat
pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan
dikuasai oleh guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. Kompetensi guru
meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan
kompetensi professional. Dalam UU tersebut, secara eksplisit disebutkan bahwa
dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berkewajiban:
a) merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses
pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran;
b) meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik
dan kompetensi secara berkelanjutan melalui pembinaan dan pengembangan profesi
dan karier.
C.
Wadah
Pengembangan Kompetensi Guru
Salah
satu wadah yang dapat dijadikan sebagai pengembangan kompetensi guru adalah
MGMP atau Musyawarah Mata Guru Pelajaran. Pembinaan profesi guu yang terkait
dengan MGMP merupakan cikal bakal hasil inovatif Cianjur Project, yaitu gugus
pembinaan yang berasal dari kelompok kerja guru ( KKG untuk sekolah dasar dan
MGMP untuk tingkat SMP/SMA/SMK). MGMP adalah wahana kerja sama guru-guru dan
sebagai tempat mendiskusikan masalah yang berkaitan dengan kemampuan
profesional, yaitu merencanakan, melaksanakan, dan menilai kemajuan murid.
Di
MGMP guru – guru dapat mendiskusikan masalah untuk meningkatkan kualitas proses
belajar – mengajar serta memikirkan kemungkinan pemecahannya berdasarkan
pengalamann dan ide – ide yang bersumber dari guru itu sendiri. Semua masalah
yang menyangkut upaya perbaikan pengajaran dapat dibahas dan dipecahkan di
forum MGMP. Forum MGMP ini terkait pula dengan dengan forum lainnya yaitu mKKS
( musyawarah Kerja Kepala Sekolah ), mKPS ( musyawarah Kerja Pengawas Sekolah
).
1. Pengertian
Musyawarah guru mata pelajaran (MGMP)
MGMP
merupakan suatu forum atau wadah profesional guru mata pelajaran yang berada
pada suatu wilayah kabupaten/ kota/ kecamatan/ sanggar/ gugus sekolah. Ruang
lingkupnya meliputi guru mata pelajaran pada SMA Negeri dan Swasta, baik yang
berstatus PNS maupun Swasta dan atau guru tidak tetap/honorarium. Prinsip
kerjanya adalah cerminan kegiatan “dari, oleh, dan untuk guru” dari semua
sekolah. Atas dasar ini, maka MGMP merupakan organisasi nonstruktural yang
bersifat mandiri, berasaskan kekeluargaan, dan tidak mempunyai hubungan
hierarkis dengan lembaga lain.
2. Tujuan
Musyawarah guru mata pelajaran (MGMP)
Tujuan
diselenggarakannya MGMP ialah :
v Pertama,
untuk memotivasi guru guna meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam
merencanakan, melaksanakan, dan membuat evaluasi program pembelajaran dalam
rangka meningkatkan keyakinan diri sebagai guru profesional.
v Kedua,
untuk menyatakan kemampuan dan kemahiran guru dalam melaksanakan pembelajaran
sehingga dapat menunjang usaha peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan.
v Ketiga,
untuk mendiskusikan permasalahan yang dihadapi dan dialami oleh guru dalam
melaksanakan tugas sehari-hari dan mencari solusi alternatif pemecahannya
sesuai dengan karakteristik mata pelajaran masing-masing, guru, kondisi
sekolah, dan lingkungannya.
v Keempat,
untuk membantu guru memperoleh informasi teknis edukatif yang berkaitan dengan
kegiatan ilmu pengetahuan dan teknologi, kegiatan kurikulum, metodologi, dan
sistem pengujian yang sesuai dengan mata pelajaran yang bersangkutan.
v Kelima,
saling berbagi informasi dan pengalaman dari hasil lokakarya, simposium,
seminar, diklat, classroom action research, referensi, dan lain-lain kegiatan
profesional yang dibahas bersama-sama.
v Keenam,
mampu menjabarkan dan merumuskan agenda reformasi sekolah (school reform),
khususnya focus classroom reform, sehingga berproses pada reorientasi
pembelajaran yang efektif.
Selain
itu, MGMP pun dituntut untuk berperan sebagai :
v
Pertama, reformator, dalam
classroom reform, terutama dalam reorientasi pembelajaran efektif;
v
Kedua, mediator, dalam
pengembangan dan peningkatan kompetensi guru, terutama dalam pengembangan
kurikulum dan sistem pengujian;
v
Ketiga, supporting agency, dalam
inovasi manajemen kelas dan manajemen sekolah;
v
Keempat, collaborator, terhadap
unit terkait dan organisasi profesi yang relevan;
v
Kelima, evaluator dan developer
school reform dalam konteks MPMBS;
v
Keenam, clinical dan academic
supervisor, dengan pendekatan penilaian appraisal.
3. Kegiatan
Musyawarah guru mata pelajaran (MGMP)
Kegiatan
– kegiatan yang dilaksanakan dalam pertemuan MGMP menurut pedoman MGMP (2004:5)
antara lain :
v
Meningkatkan pemahaman
kurikulum
v
Mengembangkan silabus
dan sistem penilaian
v
Mengembangkan dan
merancang bahan ajar
v
Meningkatkan pemahaman
tentang pendidikan peserta luas (Broad based education) dan pendidikan
berorientasi kecakapan hidup (life skil)
v
Mengembangkan model
pembelajaran efektif
v
Mengembangkan dan
melaksanakan analisis sarana pembelajaran
v
Mengembangkan dan
melaksanakan pembuatan alat pembelajaran sederhana.
v
Mengembangkan dan
melaksanakan program pembelajaran berbasis komputer
v Mengembangkan
media dalam melaksanakan proses belajar mengajar.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Undang-undang
No. 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen menegaskan bahwa guru adalah pendidik
profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,
melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Kedudukan guru sebagai tenaga
profesional berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen
pembelajaran dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Pengembangan profesi guru melalui pendidikan profesi
dalam rangka pengembangan kualifikasi akademik untuk saat ini cukup terbantu
dengan disediakannya dana penyelenggaran pendidikan kualifikasi untuk guru yang
belum sarjana, program sertifikasi dan kesempatan untuk mengikuti pendidikan
pada jenjang yang lebih tinggi. Sedangkan pengembangan profesi melalui
pembinaan berkelanjutan adalah melalui peningkatan kualitas peran supervisi
akademik oleh pengawas dan kepala sekolah, in-service training, kegiatan
Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Kelompok Kerja Guru (KKG) dan peran
organisasi profesi.
Salah
satu wadah yang dapat dijadikan sebagai pengembangan kompetensi guru adalah
MGMP atau Musyawarah Mata Guru Pelajaran. Pembinaan profesi guu yang terkait
dengan MGMP merupakan cikal bakal hasil inovatif Cianjur Project, yaitu gugus
pembinaan yang berasal dari kelompok kerja guru ( KKG untuk sekolah dasar dan
MGMP untuk tingkat SMP/SMA/SMK). MGMP adalah wahana kerja sama guru-guru dan
sebagai tempat mendiskusikan masalah yang berkaitan dengan kemampuan
profesional, yaitu merencanakan, melaksanakan, dan menilai kemajuan murid.
DAFTAR PUSTAKA
Hamalik,
Oemar. (2004). Pendidikan Guru Berdasarkan Pendekatan Kompetensi. Jakarta
: Bumi Aksara.
Mulyasa,
E. (2002). Kurikulum Berbasis Kompetensi, Konsep,Karakteristik, dan
Implementasi. Bandung : RemajaRosdakarya.
Mulyasa,
E. (2006). Menjadi Guru Profesional Menciptakan Pembelajaran Kreatif
dan Menyenangkan. Bandung :Remaja Rosdakarya.
Supriadi,
Dedi. (1998). Mengangkat Citra dan Martabat Guru.Yogyakarta : Adicita
Karya Nusa.
Surya,
Mohamad. (2003). Psikologi Pembelajaran dan Pengajaran. Bandung :
Yayasan Bhakti Winaya.
http://www.radarsulteng.com/berita/index.asp?Berita=Opini&id=47912
Tidak ada komentar:
Posting Komentar