Jumat, 02 Maret 2012

Wadah Pengembangan Kompetensi Guru


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 44 ayat (1) mengamanatkan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib membina dan mengembangkan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan seperti Sekolah Menengah Pertama (SMP). Selanjutnya Pasal 28 sampai pasal 41 dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan secara nyata menegaskan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan harus memiliki kompetensi, kualifikasi dan profesionalisme yang terstandar. Terkait dengan mutu pendidikan ditengarai keberhasilan mutu kelulusan. Tercapainya keberhasilan tersebut, faktor penentu utamanya adalah adanya pendidik/guru yang terstandar. Namun kenyataannya kondisi guru di Indonesia belum profesional, secara kuantitatif; rata-rata nasional guru (termasuk kepala sekolah) SD Negeri.
Dengan keadaan seperti itu, maka perlu mendapatkan perhatian pemerintah dalam hal ini Depdiknas. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan di Daerah, merupakan kepanjangan pemerintah pusat melakukan pembinaan dan pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan dengan berbagai permasalahan yang beragam. Permasalahan itu di antaranya kualifikasi akademik, kompetensi guru yang belum memiliki kriteria standar kompetensi baik profesional, pedagogik, serta sosial maupun kepribadian.

Undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen menegaskan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Kedudukan guru sebagai tenaga profesional berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Agar dapat menjalankan fungsinya, guru dituntut memiliki kompetensi, yaitu seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. Kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi professional.
KKG adalah salah satu wadah guru Sekolah Dasar (MGMP bagi guru sekolah lanjutan) dalam mengembangkan kompetensinya melalui kerjasama, diskusi, sharing pengalaman dalam mempersiapkan pembelajaran dan mengatasi masalah pembelajaran di kelas. Tujuan utama KKG pada aspek kualitas pembelajaran, bukan sekadar atau terkesan menjadi ’ajang kumpul’ bagi guru.

 
BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengembangan Profesi
Pengembangan profesi guru melalui pendidikan profesi dalam rangka pengembangan kualifikasi akademik untuk saat ini cukup terbantu dengan disediakannya dana penyelenggaran pendidikan kualifikasi untuk guru yang belum sarjana, program sertifikasi dan kesempatan untuk mengikuti pendidikan pada jenjang yang lebih tinggi. Sedangkan pengembangan profesi melalui pembinaan berkelanjutan adalah melalui peningkatan kualitas peran supervisi akademik oleh pengawas dan kepala sekolah, in-service training, kegiatan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Kelompok Kerja Guru (KKG) dan peran organisasi profesi.
B.     Kompetensi guru
Guru dituntut memiliki kompetensi, yaitu seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. Kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi professional. Dalam UU tersebut, secara eksplisit disebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berkewajiban:
a) merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran;
b) meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan melalui pembinaan dan pengembangan profesi dan karier.


C.    Wadah Pengembangan Kompetensi Guru
Salah satu wadah yang dapat dijadikan sebagai pengembangan kompetensi guru adalah MGMP atau Musyawarah Mata Guru Pelajaran. Pembinaan profesi guu yang terkait dengan MGMP merupakan cikal bakal hasil inovatif Cianjur Project, yaitu gugus pembinaan yang berasal dari kelompok kerja guru ( KKG untuk sekolah dasar dan MGMP untuk tingkat SMP/SMA/SMK). MGMP adalah wahana kerja sama guru-guru dan sebagai tempat mendiskusikan masalah yang berkaitan dengan kemampuan profesional, yaitu merencanakan, melaksanakan, dan menilai kemajuan murid.
Di MGMP guru – guru dapat mendiskusikan masalah untuk meningkatkan kualitas proses belajar – mengajar serta memikirkan kemungkinan pemecahannya berdasarkan pengalamann dan ide – ide yang bersumber dari guru itu sendiri. Semua masalah yang menyangkut upaya perbaikan pengajaran dapat dibahas dan dipecahkan di forum MGMP. Forum MGMP ini terkait pula dengan dengan forum lainnya yaitu mKKS ( musyawarah Kerja Kepala Sekolah ), mKPS ( musyawarah Kerja Pengawas Sekolah ).
1.      Pengertian Musyawarah guru mata pelajaran (MGMP)
MGMP merupakan suatu forum atau wadah profesional guru mata pelajaran yang berada pada suatu wilayah kabupaten/ kota/ kecamatan/ sanggar/ gugus sekolah. Ruang lingkupnya meliputi guru mata pelajaran pada SMA Negeri dan Swasta, baik yang berstatus PNS maupun Swasta dan atau guru tidak tetap/honorarium. Prinsip kerjanya adalah cerminan kegiatan “dari, oleh, dan untuk guru” dari semua sekolah. Atas dasar ini, maka MGMP merupakan organisasi nonstruktural yang bersifat mandiri, berasaskan kekeluargaan, dan tidak mempunyai hubungan hierarkis dengan lembaga lain.

2.      Tujuan Musyawarah guru mata pelajaran (MGMP)
Tujuan diselenggarakannya MGMP ialah :
v  Pertama, untuk memotivasi guru guna meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam merencanakan, melaksanakan, dan membuat evaluasi program pembelajaran dalam rangka meningkatkan keyakinan diri sebagai guru profesional.
v  Kedua, untuk menyatakan kemampuan dan kemahiran guru dalam melaksanakan pembelajaran sehingga dapat menunjang usaha peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan.
v  Ketiga, untuk mendiskusikan permasalahan yang dihadapi dan dialami oleh guru dalam melaksanakan tugas sehari-hari dan mencari solusi alternatif pemecahannya sesuai dengan karakteristik mata pelajaran masing-masing, guru, kondisi sekolah, dan lingkungannya.
v  Keempat, untuk membantu guru memperoleh informasi teknis edukatif yang berkaitan dengan kegiatan ilmu pengetahuan dan teknologi, kegiatan kurikulum, metodologi, dan sistem pengujian yang sesuai dengan mata pelajaran yang bersangkutan.
v  Kelima, saling berbagi informasi dan pengalaman dari hasil lokakarya, simposium, seminar, diklat, classroom action research, referensi, dan lain-lain kegiatan profesional yang dibahas bersama-sama.
v  Keenam, mampu menjabarkan dan merumuskan agenda reformasi sekolah (school reform), khususnya focus classroom reform, sehingga berproses pada reorientasi pembelajaran yang efektif.
Selain itu, MGMP pun dituntut untuk berperan sebagai :
v  Pertama, reformator, dalam classroom reform, terutama dalam reorientasi pembelajaran efektif;
v  Kedua, mediator, dalam pengembangan dan peningkatan kompetensi guru, terutama dalam pengembangan kurikulum dan sistem pengujian;
v  Ketiga, supporting agency, dalam inovasi manajemen kelas dan manajemen sekolah;
v  Keempat, collaborator, terhadap unit terkait dan organisasi profesi yang relevan;
v  Kelima, evaluator dan developer school reform dalam konteks MPMBS;
v  Keenam, clinical dan academic supervisor, dengan pendekatan penilaian appraisal.
3.      Kegiatan Musyawarah guru mata pelajaran (MGMP)
Kegiatan – kegiatan yang dilaksanakan dalam pertemuan MGMP menurut pedoman MGMP (2004:5) antara lain :
v  Meningkatkan pemahaman kurikulum
v  Mengembangkan silabus dan sistem penilaian
v  Mengembangkan dan merancang bahan ajar
v  Meningkatkan pemahaman tentang pendidikan peserta luas (Broad based education) dan pendidikan berorientasi kecakapan hidup (life skil)
v  Mengembangkan model pembelajaran efektif
v  Mengembangkan dan melaksanakan analisis sarana pembelajaran
v  Mengembangkan dan melaksanakan pembuatan alat pembelajaran sederhana.
v  Mengembangkan dan melaksanakan program pembelajaran berbasis komputer
v  Mengembangkan media dalam melaksanakan proses belajar mengajar.
BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen menegaskan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Kedudukan guru sebagai tenaga profesional berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Pengembangan profesi guru melalui pendidikan profesi dalam rangka pengembangan kualifikasi akademik untuk saat ini cukup terbantu dengan disediakannya dana penyelenggaran pendidikan kualifikasi untuk guru yang belum sarjana, program sertifikasi dan kesempatan untuk mengikuti pendidikan pada jenjang yang lebih tinggi. Sedangkan pengembangan profesi melalui pembinaan berkelanjutan adalah melalui peningkatan kualitas peran supervisi akademik oleh pengawas dan kepala sekolah, in-service training, kegiatan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Kelompok Kerja Guru (KKG) dan peran organisasi profesi.
Salah satu wadah yang dapat dijadikan sebagai pengembangan kompetensi guru adalah MGMP atau Musyawarah Mata Guru Pelajaran. Pembinaan profesi guu yang terkait dengan MGMP merupakan cikal bakal hasil inovatif Cianjur Project, yaitu gugus pembinaan yang berasal dari kelompok kerja guru ( KKG untuk sekolah dasar dan MGMP untuk tingkat SMP/SMA/SMK). MGMP adalah wahana kerja sama guru-guru dan sebagai tempat mendiskusikan masalah yang berkaitan dengan kemampuan profesional, yaitu merencanakan, melaksanakan, dan menilai kemajuan murid.


DAFTAR PUSTAKA
Hamalik, Oemar. (2004). Pendidikan Guru Berdasarkan Pendekatan Kompetensi. Jakarta : Bumi Aksara.
Mulyasa, E. (2002). Kurikulum Berbasis Kompetensi, Konsep,Karakteristik, dan Implementasi. Bandung : RemajaRosdakarya.
Mulyasa, E. (2006). Menjadi Guru Profesional Menciptakan Pembelajaran Kreatif dan Menyenangkan. Bandung :Remaja Rosdakarya.
Supriadi, Dedi. (1998). Mengangkat Citra dan Martabat Guru.Yogyakarta : Adicita Karya Nusa.
Surya, Mohamad. (2003). Psikologi Pembelajaran dan Pengajaran. Bandung : Yayasan Bhakti Winaya.
http://www.radarsulteng.com/berita/index.asp?Berita=Opini&id=47912

Tidak ada komentar:

Posting Komentar