Jumat, 02 Maret 2012

Upaya Peningkatan Profesionalisme Guru


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Merencanakan suatu pendidikan masa depan yang baik adalah dengan membangun dan meningkatkan kualitas guru. Membangun dan meningkatkan kualitas guru artinya mengarahkan para guru pada profesionalitas yang diharapkan (actual profesionality). Pekerjaan seorang guru adalah sebuah profesi yang mulia, yaitu mulia disisi manusia dan mulia disisi Tuhan, karena guru mengemban amanah sesuai dengan Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 yaitu “…turut serta dalam usaha mencerdaskan kehidupan bangsa.”
Rendahnya mutu pendidikan Indonesia merupakan tanggung jawab kita bersama, tidak hanya merupakan tanggung jawab guru sebagai pendidik. Pemerintah juga memiliki andil yang besar dalam usaha peningkatan mutu pendidikan. Hal ini terlihat dari perubahan kurikulum pada tingkat pendidikan dasar dan menengah, yaitu kurikulum 1994 menjadi kurikulum 2004 yang biasa dikenal sebagai Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK), dan menjadi kurikulum 2006 yang dikenal Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). KBK dan KTSP sama-sama berbasis kompetensi, yang menerapkan pendekatan konstektual (Constextual Teaching and Learning).
Pembelajaran konstekstual sangat bagus diterapkan dalam proses belajar mengajar di kelas, karena siswa dituntut aktif dalam proses pembelajaran. Namun metode pembelajaran bukanlah faktor utama keberhasilan dalam upaya peningkatan mutu pendidikan. Metode pembelajaran hanyalah alat/media yang digunakan untuk menuju kualitas pendidikan yang prima, sedangkan pengendaranya adalah guru. Sehingga baik atau tidaknya pendidikan tergantung dari profesi guru sebagai pendidik.

BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Profesionalisme
Sikap professional saat ini dikenal dengan istilah management professional, maka dengan begitu guru professional adalah seorang guru yang menerapkan konsep management professional dalam menjalankan aktivitas kehidupannya, begitu pula sebaliknya jika seorang guru tidak menerapkan konsep management professional maka artinya guru yang bersangkutan tidak professional. Hubungan antara professional dan profesi dalam konteks pekerjaan Wina Sanjaya (2005:142-143): mengatakan :
1) Pekerjaan profesional ditunjang oleh suatu ilmu tertentu secara mendalam yang hanya mungkin didapatkan dari lembaga pendidikan yang sesuai, sehingga kinerjanya didasarkan kepada keilmuan yang dimilikinya yang dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah;
2) Suatu profesi menekankan kepada suatu keahlian dalam bidang tertentu yang spesifik sesuai dengan jenis profesinya, sehingga antara profesi yang satu dengan yang lainnya dapat dipisahkan secara tegas;
3) Tingkat kemampuan dan keahlian suatu profesi didasarkan kepada latar belakang pendidikan yang dialaminya yang diakui oleh masyarakat, sehingga semakin tinggi latar belakang pendidikan akademik sesuai dengan profesinya, semakin tinggi pula tingkat keahliannya dengan demikian semakin tinggi pula tingkat penghargaan yang diterimanya;
4) Suatu profesi selain dibutuhkan oleh masyarakat juga memiliki dampak terhadap sosial kemasyarakatan, sehingga masyarakat memiliki kepekaan yang sangat tinggi terhadap efek yang ditimbulkan dari pekerjaan profesinya. Sebagai suatu profesi, kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru, yaitu kompetensi pribadi, kompetensi profesional dan kompetensi sosial kemasyarakatan.
B.     Profesionalisme  Guru
Menurut Endang Komara, (2006:1) guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Adapun pengertian profesi Mc Cully (dalam A.Tabrani Rusyan 1992:4) mengatakan “Profesi adalah a vocation an wich profesional knowledge of some departement a learning science is used in its application to the of other or in the practice of an art found it”. Sedangkan pengertian profesionalime, Freidson (dalam Syaiful Sagala, 2000:199) berpendapat bahwa, “profesionalisme adalah sebagai komitmen untuk ide-ide profesional dan karir”.
Dengan begitu dapat kita mengerti sebuah profesi pekerjaan untuk menjadi   professional dituntut untuk mampu memiliki kualitas intelektual dan kemahiran yang sesuai dengan standar mutu yang disyahkan oleh lembaga yang bersangkutan, serta lebih jauh siap mempertanggungjawabkan pekerjaan tersebut dengan cara-cara yang professional pula. Sikap professional saat ini dikenal dengan istilah management professional, maka dengan begitu guru professional adalah seorang guru yang menerapkan konsep management professional dalam menjalankan aktivitas kehidupannya, begitu pula sebaliknya jika seorang guru tidak menerapkan konsep management professional maka artinya guru yang bersangkutan tidak professional. Hubungan antara professional dan profesi dalam konteks pekerjaan Wina Sanjaya (2005:142-143): mengatakan :
1) Pekerjaan profesional ditunjang oleh suatu ilmu tertentu secara mendalam yang hanya mungkin didapatkan dari lembaga pendidikan yang sesuai, sehingga kinerjanya didasarkan kepada keilmuan yang dimilikinya yang dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah;
2) Suatu profesi menekankan kepada suatu keahlian dalam bidang tertentu yang spesifik sesuai dengan jenis profesinya, sehingga antara profesi yang satu dengan yang lainnya dapat dipisahkan secara tegas;
3) Tingkat kemampuan dan keahlian suatu profesi didasarkan kepada latar belakang pendidikan yang dialaminya yang diakui oleh masyarakat, sehingga semakin tinggi latar belakang pendidikan akademik sesuai dengan profesinya, semakin tinggi pula tingkat keahliannya dengan demikian semakin tinggi pula tingkat penghargaan yang diterimanya;
4) Suatu profesi selain dibutuhkan oleh masyarakat juga memiliki dampak terhadap sosial kemasyarakatan, sehingga masyarakat memiliki kepekaan yang sangat tinggi terhadap efek yang ditimbulkan dari pekerjaan profesinya. Sebagai suatu profesi, kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru, yaitu kompetensi pribadi, kompetensi profesional dan kompetensi sosial kemasyarakatan.
Pekerjaan seorang guru adalah sebuah pekerjaan yang berprofesi khusus (special profesion) yaitu mendidik dan mengayomi seorang anak didik dari kondisi tidak mengerti atau kurang mengerti kearah yang lebih baik. Penegasa pekerjaan guru adalah sebuah  pekerjaan yang khusus juga ditegaskan dalam UU Guru pasal 5 ayat (1) dikatakan bahwa profesi guru dan dosen merupakan bidang pekerjaaan khusus yang memerlukan prinsip- prinsip professional. Karena kita melihat pekerjaan seorang guru adalah sangat spesifik atau khusus maka untuk mendorong kearah spesialisasi yang lebih dalam adalah dengan mensertifikasikan para guru secara profesional.
C.     Upaya Peningkatan Profesionalisme Guru
Pembelajaran konstekstual sangat bagus diterapkan dalam proses belajar mengajar di kelas, karena siswa dituntut aktif dalam proses pembelajaran. Namun metode pembelajaran bukanlah faktor utama keberhasilan dalam upaya peningkatan mutu pendidikan. Metode pembelajaran hanyalah alat/media yang digunakan untuk menuju kualitas pendidikan yang prima, sedangkan pengendaranya adalah guru. Sehingga baik atau tidaknya pendidikan tergantung dari profesi guru sebagai pendidik.
Didalam upaya peningkatan peningkatan profesionalitas guru oleh pemerintah lembaga-lembaga pendidikan, dan guru itu, harus sikron antara pemerintah dengan lembaga-lembaga pendidikan maupun guru itu sendiri.
Lahirnya UU No. 14 Tahun 2005 merupakan salah satu usaha untuk meningkatkan mutu guru, sekaligus diharapkan dapat meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia. Di dalam UU ini diamanatkan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kebijakan prioritas dalam rangka pemberdayaan guru saat ini adalah meningkatan kualifikasi, peningkatan kompetensi, sertifikasi guru, pengembangan karir, penghargaan dan perlindungan, perencanaan kebutuhan guru, tunjangan guru, dan maslahat tambahan.
Sejalan dengan itu, ke depan beberapa kebijakan yang digariskan untuk meningkatkan mutu pendidikan pada umumnya dan meningkatkan mutu guru khususnya, antara lain mencakup hal-hal berikut ini.
v  Pertama, melakukan pendataan, validasi data, pengembangan program dan sistem pelaporan pembinaan profesi pendidik melalui jaringan kerja dengan P4TK, LPMP, dan Dinas Pendidikan.
v  Kedua, mengembangkan model penyiapan dan penempatan pendidik untuk daerah khusus melalui pembentukan tim pengembang dan survey wilayah.
v  Ketiga, menyusun kebijakan dan mengembangkan sistem pengelolaan pendidik secara transparan dan akuntabel melalui pembentukan tim pengembang dan program rintisan pengelolaan pendidik.
v  Keempat, meningkatkan kapasitas staf dalam perencanaan dan evaluasi program melalui pelatihan, pendidikan lanjutan dan rotasi. Kelima, mengembangkan sistem layanan pendidik untuk pendidikan layanan khusus melalui kerja sama dengan LPTK dan lembaga terkait lain. Keenam, melakukan kerja sama antar lembaga di dalam dan di luar negeri melalui berbagai program yang bermanfaat bagi pengembangan profesi pendidik.
v  Kelima, mengembangkan sistem dan pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan melalui pembentukan tim pengembang dan tim penjamin mutu pendidikan. Keenam, menyusun kebijakan dan mengembangkan sistem pengelolaan pendidik secara transparan dan akuntabel melalui pembentukan tim pengembang dan program rintisan pengelolaan guru dan tenaga kependidikan.
Biaya Kelahiran Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang  semula diharapkan menjadi landasan dan tonggak penting dalam peningkatan idealisme dan peningkatan mutu, kesejahteraan serta martabat guru, sudah selayaknya diimplementasikan secara nyata. Kita berharap, profesi sebagai guru menjadi benar-benar mulia dan bermartabat. Guru tidak lagi dianggap sebagai pahlawan tanpa tanda jasa. Tapi, jasa-jasa guru betul-betul diperhatikan dan dihargai dengan layak dan manusiawi.
Adanya komitmen untuk meningkatkan mutu dan kesejahteraan guru bisa dijadikan sebagai momentum pembangkit kembali idealisme guru dalam membangun peradaban bangsa Indonesia. Sehingga, masa depan Indonesia bisa lebih maju, berkualitas, berbudaya, cerdas, dan dapat bersaing dalam percaturan dunia. Para guru harus menjadi lokomotif utama bagi perubahan karakter, keunggulan SDM dan modernisasi bangsa Indonesia.
Kita memang telah membuat banyak agenda untuk memperbaiki martabat dan nasib guru, terutama dari sisi kesejahteraannya. Namun, persoalannya adalah bagaimana agenda tersebut dapat diimplementasikan dan diwujudkan secara nyata, konkret, dan didasarkan atas kemauan politik dan keseriusan tekad pemerintah.
Selama anggaran pendidikan masih demikian rendah, sudah dapat dipastikan upaya peningkatan mutu dan kesejahteraan guru pun akan tetap memprihatinkan. Dan, dampak parahnya akan berimbas pada upaya peningkatan mutu SDM unggul untuk membangun peradaban bangsa semakin sulit dilakukan. Padahal, bangsa yang bermartabat adalah bangsa yang mau menjadikan guru sebagai sosok yang bermartabat dan sejahtera bahwa penciptaan guru yang memiliki profesionalisme yang tinggi memiliki hubungan kuat dengan kompensasi, karena kompensasi adalah bahagian dari bentuk penghargaan secara profesional.
Adapun pengertian dari kompensasi Rohmat (2007:3) menjelaskan bahwa “kompensasi juga dapat diartikan sebagai penghargaan, tidak hanya sekadar pemberian upah atau gaji akibat dari konsekuensi menjadi tenaga pendidikan atau karyawan dari sebuah organisasi pendidikan. Dan lebih jauh Martoyo (2000:46, dalam Rahmat, 2007:2)
Di era global, transformasi berjalan sangat cepat yang kemudian mengantarkan masyarakat berbasis pengetahuan (knowledge based society) dimana pada masyarakat berbasis pengetahuan, peranan ilmu pengetahuan dan teknologi sangat dominan.Pendidikan bertugas menyiapkan peserta didik agar dapat mencapai peradaban yang maju melalui perwujudan suasana belajar yang kondusif, aktivitas pembelajaran yang menarik dan mencerahkan, serta proses pendidikan yang kreatif.
Keberhasilan pelaksanaan pendidikan tentunya tidak lepas dari perencanaan pendidikan untuk mengatur komponen-komponen dalam pendidikan karena perencanaan pendidikan dimaksudkan untuk mempersiapkan semua komponen pendidikan agar dapat terlaksananya proses belajar mengajar yang baik dalam penyelenggaraan pendidikan dalam mencapai sasaran pendidikan sebagaimana yang diharapkan. Ada 10 (sepuluh) komponen utama pendidikan yaitu peserta didik, tenaga pendidik, tenaga kependidikan, paket instruksi pendidikan, metode pengajaran (dalam proses belajar mengajar), kurikulum pendidikan, alat instruksi dan alat penolong instruksi, fasilitas pendidikan, anggaran pendidikan, dan evaluasi pendidikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar