BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Merencanakan
suatu pendidikan masa depan yang baik adalah dengan membangun dan meningkatkan
kualitas guru. Membangun dan meningkatkan kualitas guru artinya mengarahkan
para guru pada profesionalitas yang diharapkan (actual profesionality).
Pekerjaan seorang guru adalah sebuah profesi yang mulia, yaitu mulia disisi
manusia dan mulia disisi Tuhan, karena guru mengemban amanah sesuai dengan
Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 yaitu “…turut serta dalam usaha mencerdaskan
kehidupan bangsa.”
Rendahnya
mutu pendidikan Indonesia merupakan tanggung jawab kita bersama, tidak hanya
merupakan tanggung jawab guru sebagai pendidik. Pemerintah juga memiliki andil
yang besar dalam usaha peningkatan mutu pendidikan. Hal ini terlihat dari perubahan
kurikulum pada tingkat pendidikan dasar dan menengah, yaitu kurikulum 1994
menjadi kurikulum 2004 yang biasa dikenal sebagai Kurikulum Berbasis Kompetensi
(KBK), dan menjadi kurikulum 2006 yang dikenal Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan (KTSP). KBK dan KTSP sama-sama berbasis kompetensi, yang menerapkan
pendekatan konstektual (Constextual Teaching and Learning).
Pembelajaran
konstekstual sangat bagus diterapkan dalam proses belajar mengajar di kelas,
karena siswa dituntut aktif dalam proses pembelajaran. Namun metode
pembelajaran bukanlah faktor utama keberhasilan dalam upaya peningkatan mutu
pendidikan. Metode pembelajaran hanyalah alat/media yang digunakan untuk menuju
kualitas pendidikan yang prima, sedangkan pengendaranya adalah guru. Sehingga baik
atau tidaknya pendidikan tergantung dari profesi guru sebagai pendidik.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Profesionalisme
Sikap
professional saat ini dikenal dengan istilah management professional, maka
dengan begitu guru professional adalah seorang guru yang menerapkan konsep
management professional dalam menjalankan aktivitas kehidupannya, begitu pula
sebaliknya jika seorang guru tidak menerapkan konsep management professional
maka artinya guru yang bersangkutan tidak professional. Hubungan antara
professional dan profesi dalam konteks pekerjaan Wina Sanjaya (2005:142-143):
mengatakan :
1) Pekerjaan
profesional ditunjang oleh suatu ilmu tertentu secara mendalam yang hanya
mungkin didapatkan dari lembaga pendidikan yang sesuai, sehingga kinerjanya
didasarkan kepada keilmuan yang dimilikinya yang dapat dipertanggung jawabkan
secara ilmiah;
2) Suatu
profesi menekankan kepada suatu keahlian dalam bidang tertentu yang spesifik
sesuai dengan jenis profesinya, sehingga antara profesi yang satu dengan yang
lainnya dapat dipisahkan secara tegas;
3) Tingkat
kemampuan dan keahlian suatu profesi didasarkan kepada latar belakang pendidikan
yang dialaminya yang diakui oleh masyarakat, sehingga semakin tinggi latar
belakang pendidikan akademik sesuai dengan profesinya, semakin tinggi pula
tingkat keahliannya dengan demikian semakin tinggi pula tingkat penghargaan
yang diterimanya;
4) Suatu
profesi selain dibutuhkan oleh masyarakat juga memiliki dampak terhadap sosial
kemasyarakatan, sehingga masyarakat memiliki kepekaan yang sangat tinggi
terhadap efek yang ditimbulkan dari pekerjaan profesinya. Sebagai suatu
profesi, kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru, yaitu kompetensi
pribadi, kompetensi profesional dan kompetensi sosial kemasyarakatan.
B. Profesionalisme Guru
Menurut
Endang Komara, (2006:1) guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama
mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi
peserta didik pada pendidikan usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan
dasar, dan pendidikan menengah.
Adapun
pengertian profesi Mc Cully (dalam A.Tabrani Rusyan 1992:4) mengatakan “Profesi
adalah a vocation an wich profesional knowledge of some departement a learning
science is used in its application to the of other or in the practice of an art
found it”. Sedangkan pengertian profesionalime, Freidson (dalam Syaiful Sagala,
2000:199) berpendapat bahwa, “profesionalisme adalah sebagai komitmen untuk
ide-ide profesional dan karir”.
Dengan
begitu dapat kita mengerti sebuah profesi pekerjaan untuk menjadi professional dituntut untuk mampu memiliki
kualitas intelektual dan kemahiran yang sesuai dengan standar mutu yang
disyahkan oleh lembaga yang bersangkutan, serta lebih jauh siap
mempertanggungjawabkan pekerjaan tersebut dengan cara-cara yang professional
pula. Sikap professional saat ini dikenal dengan istilah management
professional, maka dengan begitu guru professional adalah seorang guru yang
menerapkan konsep management professional dalam menjalankan aktivitas
kehidupannya, begitu pula sebaliknya jika seorang guru tidak menerapkan konsep
management professional maka artinya guru yang bersangkutan tidak professional.
Hubungan antara professional dan profesi dalam konteks pekerjaan Wina Sanjaya
(2005:142-143): mengatakan :
1) Pekerjaan
profesional ditunjang oleh suatu ilmu tertentu secara mendalam yang hanya
mungkin didapatkan dari lembaga pendidikan yang sesuai, sehingga kinerjanya
didasarkan kepada keilmuan yang dimilikinya yang dapat dipertanggung jawabkan
secara ilmiah;
2) Suatu
profesi menekankan kepada suatu keahlian dalam bidang tertentu yang spesifik
sesuai dengan jenis profesinya, sehingga antara profesi yang satu dengan yang
lainnya dapat dipisahkan secara tegas;
3) Tingkat
kemampuan dan keahlian suatu profesi didasarkan kepada latar belakang
pendidikan yang dialaminya yang diakui oleh masyarakat, sehingga semakin tinggi
latar belakang pendidikan akademik sesuai dengan profesinya, semakin tinggi
pula tingkat keahliannya dengan demikian semakin tinggi pula tingkat penghargaan
yang diterimanya;
4) Suatu
profesi selain dibutuhkan oleh masyarakat juga memiliki dampak terhadap sosial
kemasyarakatan, sehingga masyarakat memiliki kepekaan yang sangat tinggi
terhadap efek yang ditimbulkan dari pekerjaan profesinya. Sebagai suatu
profesi, kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru, yaitu kompetensi
pribadi, kompetensi profesional dan kompetensi sosial kemasyarakatan.
Pekerjaan
seorang guru adalah sebuah pekerjaan yang berprofesi khusus (special profesion)
yaitu mendidik dan mengayomi seorang anak didik dari kondisi tidak mengerti
atau kurang mengerti kearah yang lebih baik. Penegasa pekerjaan guru adalah
sebuah pekerjaan yang khusus juga
ditegaskan dalam UU Guru pasal 5 ayat (1) dikatakan bahwa profesi guru dan
dosen merupakan bidang pekerjaaan khusus yang memerlukan prinsip- prinsip
professional. Karena kita melihat pekerjaan seorang guru adalah sangat spesifik
atau khusus maka untuk mendorong kearah spesialisasi yang lebih dalam adalah
dengan mensertifikasikan para guru secara profesional.
C. Upaya
Peningkatan Profesionalisme Guru
Pembelajaran
konstekstual sangat bagus diterapkan dalam proses belajar mengajar di kelas,
karena siswa dituntut aktif dalam proses pembelajaran. Namun metode
pembelajaran bukanlah faktor utama keberhasilan dalam upaya peningkatan mutu
pendidikan. Metode pembelajaran hanyalah alat/media yang digunakan untuk menuju
kualitas pendidikan yang prima, sedangkan pengendaranya adalah guru. Sehingga
baik atau tidaknya pendidikan tergantung dari profesi guru sebagai pendidik.
Didalam
upaya peningkatan peningkatan profesionalitas guru oleh pemerintah
lembaga-lembaga pendidikan, dan guru itu, harus sikron antara pemerintah dengan
lembaga-lembaga pendidikan maupun guru itu sendiri.
Lahirnya UU
No. 14 Tahun 2005 merupakan salah satu usaha untuk meningkatkan mutu guru,
sekaligus diharapkan dapat meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia. Di dalam
UU ini diamanatkan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi,
sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk
mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kebijakan prioritas dalam rangka
pemberdayaan guru saat ini adalah meningkatan kualifikasi, peningkatan
kompetensi, sertifikasi guru, pengembangan karir, penghargaan dan perlindungan,
perencanaan kebutuhan guru, tunjangan guru, dan maslahat tambahan.
Sejalan
dengan itu, ke depan beberapa kebijakan yang digariskan untuk meningkatkan mutu
pendidikan pada umumnya dan meningkatkan mutu guru khususnya, antara lain
mencakup hal-hal berikut ini.
v Pertama,
melakukan pendataan, validasi data, pengembangan program dan sistem pelaporan
pembinaan profesi pendidik melalui jaringan kerja dengan P4TK, LPMP, dan Dinas
Pendidikan.
v Kedua,
mengembangkan model penyiapan dan penempatan pendidik untuk daerah khusus
melalui pembentukan tim pengembang dan survey wilayah.
v Ketiga,
menyusun kebijakan dan mengembangkan sistem pengelolaan pendidik secara
transparan dan akuntabel melalui pembentukan tim pengembang dan program
rintisan pengelolaan pendidik.
v Keempat,
meningkatkan kapasitas staf dalam perencanaan dan evaluasi program melalui
pelatihan, pendidikan lanjutan dan rotasi. Kelima, mengembangkan sistem layanan
pendidik untuk pendidikan layanan khusus melalui kerja sama dengan LPTK dan
lembaga terkait lain. Keenam, melakukan kerja sama antar lembaga di dalam dan
di luar negeri melalui berbagai program yang bermanfaat bagi pengembangan
profesi pendidik.
v Kelima,
mengembangkan sistem dan pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan melalui
pembentukan tim pengembang dan tim penjamin mutu pendidikan. Keenam, menyusun
kebijakan dan mengembangkan sistem pengelolaan pendidik secara transparan dan
akuntabel melalui pembentukan tim pengembang dan program rintisan pengelolaan
guru dan tenaga kependidikan.
Biaya Kelahiran Undang-undang Nomor
14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang semula diharapkan menjadi landasan dan tonggak
penting dalam peningkatan idealisme dan peningkatan mutu, kesejahteraan serta
martabat guru, sudah selayaknya diimplementasikan secara nyata. Kita berharap,
profesi sebagai guru menjadi benar-benar mulia dan bermartabat. Guru tidak lagi
dianggap sebagai pahlawan tanpa tanda jasa. Tapi, jasa-jasa guru betul-betul
diperhatikan dan dihargai dengan layak dan manusiawi.
Adanya
komitmen untuk meningkatkan mutu dan kesejahteraan guru bisa dijadikan sebagai
momentum pembangkit kembali idealisme guru dalam membangun peradaban bangsa
Indonesia. Sehingga, masa depan Indonesia bisa lebih maju, berkualitas,
berbudaya, cerdas, dan dapat bersaing dalam percaturan dunia. Para guru harus
menjadi lokomotif utama bagi perubahan karakter, keunggulan SDM dan modernisasi
bangsa Indonesia.
Kita memang
telah membuat banyak agenda untuk memperbaiki martabat dan nasib guru, terutama
dari sisi kesejahteraannya. Namun, persoalannya adalah bagaimana agenda
tersebut dapat diimplementasikan dan diwujudkan secara nyata, konkret, dan
didasarkan atas kemauan politik dan keseriusan tekad pemerintah.
Selama
anggaran pendidikan masih demikian rendah, sudah dapat dipastikan upaya
peningkatan mutu dan kesejahteraan guru pun akan tetap memprihatinkan. Dan,
dampak parahnya akan berimbas pada upaya peningkatan mutu SDM unggul untuk
membangun peradaban bangsa semakin sulit dilakukan. Padahal, bangsa yang
bermartabat adalah bangsa yang mau menjadikan guru sebagai sosok yang
bermartabat dan sejahtera bahwa penciptaan guru yang memiliki profesionalisme
yang tinggi memiliki hubungan kuat dengan kompensasi, karena kompensasi adalah
bahagian dari bentuk penghargaan secara profesional.
Adapun
pengertian dari kompensasi Rohmat (2007:3) menjelaskan bahwa “kompensasi juga
dapat diartikan sebagai penghargaan, tidak hanya sekadar pemberian upah atau gaji
akibat dari konsekuensi menjadi tenaga pendidikan atau karyawan dari sebuah
organisasi pendidikan. Dan lebih jauh Martoyo (2000:46, dalam Rahmat, 2007:2)
Di era
global, transformasi berjalan sangat cepat yang kemudian mengantarkan
masyarakat berbasis pengetahuan (knowledge based society) dimana pada
masyarakat berbasis pengetahuan, peranan ilmu pengetahuan dan teknologi sangat
dominan.Pendidikan bertugas menyiapkan peserta didik agar dapat mencapai
peradaban yang maju melalui perwujudan suasana belajar yang kondusif, aktivitas
pembelajaran yang menarik dan mencerahkan, serta proses pendidikan yang
kreatif.
Keberhasilan
pelaksanaan pendidikan tentunya tidak lepas dari perencanaan pendidikan untuk
mengatur komponen-komponen dalam pendidikan karena perencanaan pendidikan
dimaksudkan untuk mempersiapkan semua komponen pendidikan agar dapat
terlaksananya proses belajar mengajar yang baik dalam penyelenggaraan
pendidikan dalam mencapai sasaran pendidikan sebagaimana yang diharapkan. Ada
10 (sepuluh) komponen utama pendidikan yaitu peserta didik, tenaga pendidik,
tenaga kependidikan, paket instruksi pendidikan, metode pengajaran (dalam
proses belajar mengajar), kurikulum pendidikan, alat instruksi dan alat
penolong instruksi, fasilitas pendidikan, anggaran pendidikan, dan evaluasi
pendidikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar