BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Profesi adalah suatu jenis pekerjaan
yang diinginkan atau dicita-citakan secara khusus, bertumpu pada landasan
intelektual yang dalam mencapainya memerlukan pendidikan dan latihan khusus,
memerlukan tolak ukur, persyaratan khusus dan kode etik oleh suatu badan serta
dapat diterapkan pada masyarakat untuk memecahkan suatu masalah.
Seseorang yang memiliki suatu profesi
tertentu, disebut profesional. Walaupun begitu, istilah profesional juga
digunakan untuk suatu aktivitas yang menerima bayaran, sebagai lawan kata dari amatir. Contohnya adalah petinju profesional menerima bayaran untuk
pertandingan tinju yang dilakukannya, sementara olahraga tinju sendiri umumnya tidak dianggap sebagai suatu profesi.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Profesi
Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut.
Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer,teknik dan desainer
Profesi itu pada hakikatnya adalah suatu
pernyataan atau janji terbuka, bahwa seseorang akan mengabdikan dirinya
kepadasuatu jabatan atau pekerjaan dalam arti biasa, karena orang tersebut
merasa terpanggil untuk menjabat pekerjaan itu. (Sikun Pribadi, 1976)
Sedangkan
menurut DE GEORGE, timbul kebingungan mengenai pengertian profesi itu sendiri,
sehubungan dengan istilah profesi dan profesional. Kebingungan ini timbul
karena banyak orang yang profesional tidak atau belum tentu termasuk dalam
pengertian profesi. Berikut pengertian profesi dan profesional menurut DE
GEORGE :
·
PROFESI, adalah
pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup
dan yang mengandalkan suatu keahlian.
·
PROFESIONAL, adalah
orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup dari
pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi. Atau seorang
profesional adalah seseorang yang hidup dengan mempraktekkan suatu keahlian
tertentu atau dengan terlibat dalam suatu kegiatan tertentu yang menurut
keahlian, sementara orang lain melakukan hal yang sama sebagai sekedar hobi,
untuk senang-senang, atau untuk mengisi waktu luang.
B.
Makna
Pengertian Profesi
Dari
berbagai pengertian profesi diatas maka didapatlah makna yang terkandung dalam
pengrtian profesi itu sendiri yaitu :
1.
Hakikat profesi adalah
suatu pernyataan atau suatu janji terbuka.
Suatu pernyataan atau suatu janji yang
dinyatakan oleh tenaga profesional tidak sama dengan suatu pernyataan yang
dikemukakan oleh nonprofesional. Pernyataan profesional mengandung makna
terbuka yang sungguh-sungguh, yang keluar dari lubuk hatinya.Pernyataan
demikian mengandung norma-norma atau nilai-nilai etik. Orang yang membuat
pernyataan itu yakin dan radar bahwa pernyataan yang dibuatnya adalah baik.
"Baik" dalam arti bermanfaat bagi orang banyak dan bagi dirinya
sendiri.
Pernyataan janji itu bukan hanya sekadar
keluar dari mulutnya, tetapi merupakan ekspresi kepribadiannya dan tampak pada
tingkah lakunya sehari hari. Janji yang bersifat etik itu mau tak mau akan
berhadapan dengan sanksi-sanksi tertentu. Bila dia melanggar janjinya, dia akan
berhadapan dengan sanksi tersebut, misalnya hukuman atau protes masyarakat,
hukuman dart Tuhan, dan hukuman oleh dirinya sendiri. Jika seseorang telah
menganut suatu profesi tertentu, dia akan berbuat sesuai dengan janji tersebut.
Janji- janji itu biasanya telah digariskan dalam kode etik profesi
bersangkutan, dalam hal ini, Profesi kependidikan.
2.
Profesi mengandung unsur pengabdian.
Suatu profesi bukan bermaksud untuk mencari
keuntungan bagi dirinya sendiri, baik dalam arti ekonomis maupun
dalam arti psikis, tetapi untuk pengabdian pada masyarakat. Ini berarti,
bahwa profesi tidak boleh sampai merugikan, merusak, atau menimbulkan
malapetaka bagi orang lain dan bagi masyarakat. Sebaliknya, profesi itu
hams berusaha menimbulkan kebaikan, keberuntungan, dan kesempurnaan serta
kesejahteraan bagi masyarakat.
Pengabdian diri berarti lebih mengutamakan
kepentingan orang banyak. Misalnya, profesi dalam bidang hukum adalah
untuk kepentingan kliennya bila berhadapan dengan pengadilan, profesi
kedokteran adalah untuk kepentingan pasien agar cepat sembuh penyakitnya,
profesi kependidikan adalah untuk kepentingan anak didiknya, profesi
pertanian adalah untuk meningkatkan produksi pertanian agar masyarakat lebih
sejahtera dalam bidang pangan, dan sebagainya.
Dengan demikian, pengabdian yang
diberikan oleh profesi tersebut harus sesuai dengan bidang-bidang pekerjaan
tertentu. Dengan pengabdian pada pekerjaan itu, seseorang berarti mengabdikan
profesinya kepada masyarakat.
3.
Profesi adalah suatu
jabatan atau pekerjaan
Suatu profesi erat kaitannya dengan
jabatan atau pekerjaan tertentu sang dengan sendirinya menuntut
keahlian,pengetahuan, dan keterampilan tertentu pula. Dalam pengertian profesi
telah tersirat adanya suatu keharusan kompetensi agar profesi itu
berfungsi dengan sebaik-baiknya. Dalam hal ini, pekerjaan profesional berbeda
dengan pekerjaan-pekerjaan lainnya, oleh sebab mempunyai fungsi sosial, yakni
pengabdian kepada masyarakat.
Kompetensi sangat diperlukan untuk
melaksanakan fungsi profesi. Dalam masyarakat yang kompleks seperti masyarakat
modem dewasa mi, profesi menuntut kemampuan membuat keputusan yang tepat dan
kemampuan membuat kebijaksanaan yang tepat. Untuk itu diperlukan banyak
keterangan yang lengkap agar jangan menimbulkan kesalahan yang akan menimbulkan
kerugian, baik bagi diri sendiri maupun bagi masyarakat. Kesalahan dapat
menimbulkan akibat yang fatal atau malapetaka yang dahsyat. Itu sebabnya,
kebijaksanaan,pembuatan keputusan, perencanaan, dan penanganan harus ditangani
oleh para ahlinya, yang memiliki kompetensi profesional dalam bidangnya.
Uraian di atas dan definisi seperti yang
dikemukakan oleh Dr. Sikun Pribadi ternyata sejalan dengan definisi yang
dikemukakan oleh Frank H. Blackington sebagai berikut :
”A
profession may define most simply as a vocation which is organized,
incompletely, no doubt, but genuinely, for the performance offitnction. (Blackington,
1968)
Profesi
adalah pekerjaan, namun tidak semua pekerjaan adalah profesi. Profesi mempunyai
karakteristik sendiri yang membedakannya dari pekerjaan lainnya. Daftar
karakterstik ini tidak memuat semua karakteristik yang pernah diterapkan pada
profesi, juga tidak semua ciri ini berlaku dalam setiap profesi:
- Keterampilan
yang berdasar pada pengetahuan teoretis:
Profesional diasumsikan mempunyai pengetahuan teoretis yang ekstensif dan
memiliki keterampilan yang berdasar pada pengetahuan
tersebut dan bisa diterapkan dalam praktik.
- Asosiasi
profesional: Profesi biasanya memiliki badan yang
diorganisasi oleh para anggotanya, yang dimaksudkan untuk meningkatkan status
para anggotanya. Organisasi profesi
tersebut biasanya memiliki persyaratan khusus untuk menjadi anggotanya.
- Pendidikan
yang ekstensif: Profesi yang prestisius biasanya memerlukan pendidikan yang
lama dalam jenjang pendidikan tinggi.
- Ujian
kompetensi: Sebelum memasuki organisasi profesional,
biasanya ada persyaratan untuk lulus dari suatu tes yang menguji terutama
pengetahuan teoretis.
- Pelatihan
institutional: Selain ujian, juga biasanya dipersyaratkan
untuk mengikuti pelatihan istitusional dimana calon profesional mendapatkan
pengalaman praktis sebelum menjadi anggota penuh organisasi. Peningkatan
keterampilan melalui pengembangan profesional juga dipersyaratkan.
- Lisensi:
Profesi menetapkan syarat pendaftaran dan proses sertifikasi sehingga
hanya mereka yang memiliki lisensi bisa dianggap bisa dipercaya.
- Otonomi
kerja: Profesional cenderung mengendalikan kerja dan
pengetahuan teoretis mereka agar terhindar adanya intervensi dari luar.
- Kode
etik: Organisasi profesi biasanya memiliki kode etik
bagi para anggotanya dan prosedur pendisiplinan bagi mereka yang melanggar
aturan.
- Mengatur
diri: Organisasi profesi harus bisa mengatur
organisasinya sendiri tanpa campur tangan pemerintah. Profesional diatur
oleh mereka yang lebih senior, praktisi yang dihormati, atau mereka yang
berkualifikasi paling tinggi.
- Layanan
publik dan altruisme: Diperolehnya penghasilan dari
kerja profesinya dapat dipertahankan selama berkaitan dengan kebutuhan
publik, seperti layanan dokter berkontribusi terhadap kesehatan
masyarakat.
- Status
dan imbalan yang tinggi: Profesi yang paling sukses
akan meraih status yang tinggi, prestise, dan imbalan yang layak bagi para
anggotanya. Hal tersebut bisa dianggap sebagai pengakuan terhadap layanan
yang mereka berikan bagi masyarakat.
C. Syarat Profesi
Mengingat tugas guru
yang demikian kompleksnya, maka profesi ini memerlukan persyaratan khusus
sebagai berikut:
1. Menuntut adanya keterampilan yang berdasarkan konsep
dan teori ilmu pengetahuan yang mendalam.
2. Menekankan pada suatu keahlian dalam bidang tertentu
sesuai dengan bidang profesinya.
3. Menuntut tingkat pendidikan keguruan yang memadai.
4. Adanya kepekaan terhadap dampak kemasyarakatan dari pekerjaan
yang dilaksanakannya
5. Memungkinkan perkembangan sejalan dengan dinamika
kehidupannya.
Untuk itulah seorang guru harus mempersiapkan diri
sebaik-baiknya untuk memenuhi panggilan tugasnya, baik berupa in-service
training (diklat/penataran) maupun pre-service training (pendidikan keguruan
secara formal).
Syarat
sebuah profesi diberikan oleh AECT (Association for Educational Communication
and Technology) dan dinyatakan Konvensi Nasional Pendidikan Indonesia I pada
tahun 1988, keduanya memberikan beberapa syarat dalam mendefinisikan suatu
profesi, secara garis besar harus ada : Latihan dan Sertifikasi, Standard dan
Etika, Kepemimpinan, Asosiasi dan Komunikasi, Pengakuan Sebagai Profesi,
Tanggung Jawab Profesi dan Hubungan dengan Profesi Lainnya.
Made Pidarta
(1997 : 269-271) menyatakan bahwa diperlukan hal-hal berikut untuk memenuhi
persyaratan profesi pendidik, yaitu : Pertama, perlunya diperkenalkan
penjelasan pengertian pendidikan bagi calon pendidik memberikan kesempatan
berpikir untuk memahami profesi mendidik tersebut. Kedua, perlu dikembangkan
kepada calon pendidik kriteria keberhasilan mendidik, keberhasilan ini bukan
atas prestasi akademik pendidik namun lebih dicerminkan oleh keberhasilan
mendidik dengan kriteria-kriteria tertentu seperti Memiliki sikap suka belajar,
tahu tentang cara belajar dan lainnya. Ketiga, memperkenalkan perilaku di
lapangan yang dapat dipilih beberapa di antaranya yang sesuai dengan tujuan
pendidikan setiap kali tatap muka.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Profesi pendidik merupakan suatu
bidang yang memerlukan profesionalisme dalam menjalankannya. Untuk memperbaiki
dan meningkatkan mutu pendidikan diperlukan para pendidik yang profesional yang
ditopang dengan pengelola kependidikan yang profesional pula dan perlu
kebersamaan dalam menjalankannya.
Hambatan dalam mewujudkan
profesionalisme ini berupa masih berjalannya sistem orde baru yang tidak
kondusif, penuh KKN dan moral yang rendah dari sebagian tenaga pendidik.
Pencapaian profesionalisme pendidikan memerlukan tahapan-tahapan, perlu
aplikasi bidang lain yang bersesuaian untuk kemajuan pendidikan dan pembinaan
moral yang melibatkan pendidikan agama.
DAFTAR PUSTAKA
Hamalik,
Oemar. (2004). Pendidikan Guru Berdasarkan Pendekatan Kompetensi. Jakarta
: Bumi Aksara.
Mulyasa,
E. (2002). Kurikulum Berbasis Kompetensi, Konsep,Karakteristik, dan
Implementasi. Bandung : RemajaRosdakarya.
Mulyasa,
E. (2006). Menjadi Guru Profesional Menciptakan Pembelajaran Kreatif
dan Menyenangkan. Bandung :Remaja Rosdakarya.
Supriadi,
Dedi. (1998). Mengangkat Citra dan Martabat Guru.Yogyakarta : Adicita
Karya Nusa.
Surya,
Mohamad. (2003). Psikologi Pembelajaran dan Pengajaran. Bandung :
Yayasan Bhakti Winaya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar