BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Peranan guru sangat menentukan dalam
usaha peningkatan mutu pendidikan formal. Untuk itu guru sebagai agen
pembelajaran dituntut untuk mampu menyelenggarakan proses pembelajaran dengan
sebaik-baiknya, dalam kerangka pembangunan pendidikan. Guru mempunyai fungsi
dan peran yang sangat strategis dalam pembangunan bidang pendidikan, dan oleh
karena itu perlu dikembangkan sebagai profesi yang bermartabat. Undang-Undang
No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 4 menegaskan bahwa guru sebagai
agen pembelajaran berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional. Untuk
dapat melaksanakan fungsinya dengan baik, guru wajib untuk memiliki syarat tertentu,
salah satu di antaranya adalah kompetensi.
Tujuan umum dilakukannya pengkajian ini
adalah memberikan masukan kebijakan kepada para pengambil keputusan kebijakan (decision
makers) dan pengelola satuan pendidikan mengenai gambaran lapangan tentang
penguasaan guru atas kompetensi pedagogik dan professional, serta kondisi yang
mempengaruhi tercapai dan terlaksananya kompetensi tersebut.
Masukan tersebut diharapkan dapat
dipertimbangkan sebagai bahan untuk dikembangkan atau dimantapkan lebih lanjut.
Kerangka berpikir yang digunakan adalah bahwa penjabaran kompetensi guru yang
bertolak dari ketentuan perundangan yang ada (termasuk Keputusan Menteri
Pendidikan Nasional yang relevan) perlu diperkaya dengan kajian konseptual dan
empirik, mengingat bahwa mengenai mutu pendidikan merupakan kepedulian global.
Kecuali itu dipegang prinsip bahwa kompetensi guru itu perlu dibuktikan dengan
penerapannya di lapangan, sehingga pernyataan tentang telah atau belum
dikuasainya kompetensi tertentu harus diuji dengan hasil pengamatan kegiatan
guru.
2. Tujuan Khusus Kajian
Pengkajian ini bertujuan untuk
mendeskripsikan dan kemudian menganalisis kompetensi guru yang ada di sekolah,
khususnya kompetensi pedagogik dan professional guru dalam rangka perbaikan
mutu pendidikan. Secara operasional tujuan pengkajian adalah untuk menjawab
pertanyaan sebagai berikut :
1. Apakah
indikator kompetensi pedagogik dan profesional guru sebagai agen pembelajaran?
2. Apakah
kompetensi tersebut telah diterapkan dalam proses pembelajaran ?
3. Apa
usaha untuk meningkatkan kompetensi guru untuk meningkatkan mutu pendidikan?
4. Apa
faktor pendukung dan penghambat dalam kegiatan pembinaan kompetensi guru untuk
meningkatkan mutu pendidikan ?
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Kompetensi
Kompetensi adalah seperangkat
pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan
dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
Kompetensi merupakan gambaran hakikat
kualitatif dari perilaku seseorang. Menurut Lefrancois, kompetensi merupakan
kapasitas untuk melakukan sesuatu, yang dihasilkan dari proses belajar. Selama
proses belajar stimulus akan bergabung dengan isi memori dan menyebabkan
terjadinya perubahan kapasitas untuk melakukan sesuatu. Apabila individu sukses
mempelajari cara melakukan satu pekerjaaan yang kompleks dari sebelumnya, maka
pada diri individu tersebut pasti sudah terjadi perubahan kompetensi. Perubahan
kompetensi tidak akan tampak apabila selanjutnya tidak ada kepentingan atau kesempatan
untuk melakukannya. Dengan demikian bisa diartikan bahwa kompetensi adalah
berlangsung lama yang menyebabkan individu mampu melakukan kinerja tertentu
Kompetensi diartikan oleh Cowell, sebagai suatu keterampilan/kemahiran yang
bersifat aktif. Kompetensi dikategorikan mulai dari tingkat sederhana atau
dasar hingga lebih sulit atau kompleks yang pada gilirannya akan berhubungan
dengan proses penyusunan bahan atau pengalaman belajar, yang lazimnya terdiri
dari:
v penguasan
minimal kompetensi dasar,
v praktik
kompetensi dasar, dan
v penambahan
penyempurnaan atau pengembangan terhadap kompetensi atau keterampilan.
Ketiga proses tersebut dapat terus berlanjut
selama masih ada kesempatan untuk melakukan penyempurnaan atau pengembangan
kompetensinya.
Berdasarkan uraian di atas, maka dapat
disimpulkan bahwa kompetensi merupakan satu kesatuan yang utuh yang
menggambarkan potensi, pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang dinilai, yang
terkait dengan profesi tertentu berkenaan dengan bagian-bagian yang dapat diaktualisasikan
dan diujudkan dalam bentuk tindakan atau kinerja untuk menjalankan profesi
tertentu.
B. Kompetensi
Guru
Kompetensi
guru dapat dimaknai sebagai kebulatan pengetahuan, keterampilan dan sikap yang
berwujud tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab dalam melaksanakan tugas
sebagai agen pembelajaran.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI
Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan[1],
Pasal 28 dinyatakan bahwa : Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan
kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki
kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi akademik
adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik
yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai
ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kompetensi sebagai agen pembelajaran
pada jenjang pendidikan dasar dan menengah meliputi: kompetensi pedagogik,
kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial.
Pada penelitian ini hanya akan dikaji
dua kompetensi guru, yaitu kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional.
Kompetensi pedagogik seorang guru ditandai dengan kemampuannya menyelenggarakan
proses pembelajaran yang bermutu, serta sikap dan tindakan yang dapat dijadikan
teladan. Guru juga perlu memiliki kompetensi profesional yaitu selalu
meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara
berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
Guru pendidikan dasar perlu memiliki
kemampuan memantau atas kemajuan belajar siswanya sebagai bagian dari
kompetensi pedagogik dengan menggunakan berbagai teknik asesmen alternatif
seperti pengamatan, pencatatan, perekaman, wawancara, potofolio, memajangkan
karya siswanya. Guru sebagai pedagok perlu meningkatkan kompetensinya melalui
aktivitas kolaboratif dengan kolega, menjalin kerjasama dengan orang tua,
memberdayakan sumber-sumber yang terdapat di masyarakat, melakukan penelitian
sederhana. Diaz, Pelletier, dan Provenzo mengatakan bahwa guru harus senantiasa
berusaha memperbaiki kinerjanya dan mengatasi masalah-masalah pembelajaran dan
senantiasa mengikuti perubahan. Dalam
membelajarkan siswa, menurut Cruicksank, Jenkins, dan Metcalf, guru perlu menguasai
pemanfaatan ICT untuk kebutuhan belajarnya.
Kegiatan belajar dan pembelajaran perlu
dikelola dengan baik. Menurut Tight mengelola pembelajaran adalah rangkaian
kegiatan penyampaian bahan pelajaran kepada siswa agar dapat menerima,
menanggapi, menguasai, dan mengembangkan bahan pelajaran dan merupakan sebuah
cara dan proses hubungan timbal balik antara siswa dengan guru yang sama-sama aktif
melakukan kegiatan. Batasan tersebut selaras dengan pendapat Tim Wollonggong
bahwa mengelola pembelajaran merupakan suatu aktivitas mengorganisasi atau
mengatur lingkungan sebaik-baiknya dan menghubungkan dengan kebutuhan siswa,
sehingga terjadi proses belajar.
Batasan mengelola pembelajaran secara
lebih sederhana dikemukakan Crowl bahwa mengelola pembelajaran sebagai
perbuatan yang dilakukan seseorang dengan tujuan membantu atau memudahkan orang
lain melakukan kegiatan belajar. Dalam kegiatan mengelola pembelajaran seorang
guru melakukan suatu proses perubahan positif pada tingkah laku siswa yang
ditandai dengan berubahnya pengetahuan, pemahaman, sikap, keterampilan,
kecakapan dan kompetensi serta aspek lain pada diri siswa, sedangkan perubahan
tingkah laku adalah keadaan lebih meningkat dari keterampilan, sikap,
pengetahuan, pemahaman dan aspirasi.
C.
Macam
–macam Kompetensi Guru
1.
Kompetensi
Pedagogik
Kompetensi pedagogik meliputi :
v Pemahaman wawasana atau landasan kependidikan
v Pemahaman terhadap peserta didik
v Pengembangan kurikulum/silabus
v Perancangan pembelajaran
v Pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis
v Pemanfaatan teknologi pembelajaran
v Evaluasi hasil belajar
v Pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan
berbagai potensi yang dimilikinya.
- Kompetensi Profesional
Kemampuan guru
dalam pengetahuan isi (content knowledge) à penguasaan:
v Materi pelajaran secara luas dan mendalam sesuai
standar isi program satuan pendidikan, mata pelajaran, atau kelompok mata pelajaran
yang diampu.
v Konsep-konsep dan metode disiplin keilmuan, teknologi,
atau seni yang relevan, yang secara konseptual menaungi atau koheren dengan
program satuan pendidikan, mata pelajaran, atau kelompok mata pelajaran yang
diampu.
- Kompetensi Kepribadian
Kompetensi
kepribadian meliputi :
v Mantap
v Berakhlak mulia
v Arif dan bijaksana
v Berwibawa
v Stabil
v Dewasa
v Jujur
v Menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar